Berita Bekasi Nomor Satu

PPDB SMA Sederajat Buka Mulai 8 Juni 2020

Kepsek
ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMAN 10 Kota Bekasi berbincang di taman. PPDB 2020 SMA/SMK/SLB, pendaftaran mulai dibuka 8 Juni 2020.
Kepsek
ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMAN 10 Kota Bekasi berbincang di taman. PPDB 2020 SMA/SMK/SLB, pendaftaran mulai dibuka 8 Juni 2020.

Radarbekasi.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat dilakukan sepenuhnya daring mulai dari proses pendaftaran sampai seleksi, guna menghindari kerumunan pada massa pandemi Covid-19. Adapun pendaftaran dibuka dalam dua tahap, yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni-1 Juli 2020.

Kepala Seksi Pengawas Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020 tingkat SMA/SMK/SLB telah keluar. Pihaknya sudah sosialisasi ke satuan pendidikan di wilayahnya.

“Kita sudah menyampaikan juknis PPDB 2020 kepada seluruh tingkat pendidikan yang berada di wilayah III,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (11/5).

Berdasarkan juknis, ditetapkan untuk tingkat SMA 3-36 rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung minimal 20 orang dan maksimal 36 orang. Sedangkan SMK 3-72 rombel dengan daya tampung minimal 15 orang dan maksmial 36 orang. Sementara SLB disesuaikan dengan PPTK dan Sarpras dengan daya tampung TKLB dan SDLB maksimal 5 orang serta SMPLB dan SMALB maksimal 8 orang.

“Untuk jumlah rombel dan daya tampung, sekolah harus menyesuaikan dengan juknis yang sudah dibuat,” tegasnya.

Peraturan yang mendasari PPDB tahun ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 dan 4 Tahun 2020; SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020; SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020; Pergub Nomor 37 Tahun 2020; dan Juknis Nomor 422/5794-set.disdik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, penyelenggaraan PPDB menjadi tanggung jawab satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika menjelaskan, dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, pelaksanaan PPDB 2020 akan mengedepankan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

“Protokol kesehatan jadi dasar sehingga tidak ada kerumunan kegiatan pendaftaran PPDB yang ada di sekolah serta tidak ada penyerahan dokumen persyaratan yang dilaksanakan pada masa pandemi. Data yang diperlukan panitia sekolah akan diunduh dari data base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs asal,” tutur Dewi, dikutip dalam laman resmi Disdik Jabar, kemarin.

Penyerahan dokumen persyaratan, lanjutnya, dilaksanakan saat pendaftaran ulang setelah pengumuman penerimaan, disesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19. “Untuk itu, dituntut kejujuran calon peserta didik atau orang tua dalam mengisi data di website PPDB. Jangan sampai terjadi pemberian sanksi jika data yang diberikan tidak benar,” tegasnya.

Kadisdik mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal dalam menggelar PPDB 2020. Salah satunya, dengan memperkuat jaringan teknologi informasi (TI) yang selama ini sering menjadi pemicu persoalan.

“Kami sudah meningkatkan bandwith server kami, dedicated 1 gbps,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan juknis, PPDB jenjang SMA terbagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Tiap jalur pendaftaran memiliki persentase kuota yang berbeda.

Untuk SMA, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen, perpindahan maksimal 5 persen, dan prestasi sisa kuota (maksimal 25 persen).

Sedangkan PPDB di SMK terbagi tiga jalur. Yakni, jalur afirmasi, perpindahan orang tua, jalur prestasi rapor umum, jalur prestasi rapor unggulan/kelas industri, dan prestasi kejuaraan. Untuk PPDB SMK tidak menerapkan sistem zonasi.

Adapun persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi rapor umum 40 persen, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen, dan prestasi kejuaraan 5 persen.

Untuk PPDB SLB, Kadisdik menyatakan tidak menerapkan jalur pendaftaran. Pendaftaraan dilakukan secara daring, kecuali untuk SLB. Pendaftaran dilakukan secara luring (offline). Bagi calon peserta didik yang terkendala akses internet, dapat meminta bantuan sekolah asal.

Pada PPDB SMA, Kadisdik menjelaskan, tahap pendaftaran pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Sedangkan tahap pendaftaran kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi.

“Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama, bisa mendaftar pada tahap kedua dari jalur zonasi,” jelas Dewi.

Sedangkan PPDB SMK, lanjut Kadisdik, tahap pendaftaran pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi unggulan/kelas industri serta prestasi kejuaraan. Tahap pendaftaran kedua diperuntukkan bagi jalur prestasi nilai rapor. Untuk SMK, tidak menggunakan jalur zonasi.

“Pendaftaran PPDB di TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB juga dilaksanakan bersamaan dengan PPDB SMA dan SMK. Pendaftaran calon peserta didik SLB bisa dilakukan secara luring oleh SLB asal,” pungkasnya. (oke/dew)  


Solverwp- WordPress Theme and Plugin