Berita Bekasi Nomor Satu

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Sejumlah peserta JKN-KIS terlihat menunggu antrean layanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bekasi. Iuran BPJS Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas.

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas. Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf membenarkan hal tersebut. Kenaikan iuran ini akan berlaku awal Juli 2020. Namun, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 tiap bulannya.

“Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500,” katanya, Rabu (13/5).

Meskipun iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 sekarang ini menjadi Rp 42.000, tetap peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. “Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, kenaikan iuran BPJS ini akan membuat kesempatan bagi para pelaku usaha untuk meminta relaksasi pembayaran iuran semakin menipis. Bukan hanya perusahaan saja yang merasa keberatan, bahkan masyarakat pun akan terkena imbasnya dalam membayar iuran.  Apalagi saat ini masih masa pandemi Covid-19.

“Kalau memang itu dinaikan, yang kita khawatirkan semuanya, bukan hanya perusahaan saja, untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah juga akan mengalami kendala untuk bisa membayar iuran, mereka kemungkinan tidak bisa membayar iuran,” ujar Hariyadi dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba, Rabu (13/5/).

Apabila para peserta bukan penerima upah kesulitan membayar iuran, kemungkinan besar mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk manfaat kesehatan. “Ini cukup serius ya, ujung-ujungnya kalau aktivitas ekonominya nggak jalan ya akhirnya stuck semua, bagaimana kita bisa melonggarkan, bagaimana kita bisa berjalan,” ucapnya.(jpc/net)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin