Berita Bekasi Nomor Satu

Panlih Wabup Diminta Tidak Lepas Tangan

MASUKKAN SURAT: Salah satu anggota DPRD memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI
MASUKKAN SURAT: Salah satu anggota DPRD memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai koalisi meminta DPRD Kabupaten Bekasi tidak lepas tangan (tanggung jawab) terkait persoalan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi. Hal ini menyusul ditolaknya laporan hasil Pilwabup oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarulah menuturkan, tugas partai koalisi sudah selesai dalam Pilwabup Bekasi. Namun, dari 40 anggota dewan yang sudah menjatuhkan suaranya harus mempertahankan hasil tersebut, kalau memang merasa benar.

“Mereka (anggota Dewan, Red) harus mempertahankan apa yang sudah disepakati itu. Masa’ mereka diam saja, kalau memang merasa benar. Kalau partai koalisi tugas-nya sudah kelar,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi.

Roy meminta, DPRD jangan hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Artinya, usai melakukan pemilihan ditinggal begitu saja dan menganggap jika ada masalah bukan urusan mereka (DPRD). Menurut Roy, dalam hal ini DPRD harus punya tanggung jawab moral.

“Saat menentukan pilihan, mereka (anggota Dewan) juga harus mengantarkan orang itu sampai dilantik. Jangan hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab saja,” tukasnya.

Roy mengambil contoh, misalkan mereka (anggota Dewan) tidak bertanggung jawab, kedepan hasilnya akan jelek. Sehingga, untuk menghilangkan kesan itu, mereka (anggota Dewan) harus bergerak. Dimana 40 dewan ini menyelamatkan hasil pilihan politik-nya.

“Hal seperti itu terkesan jelek, setelah memilih orang ditinggal begitu saja. Kalau mereka (anggota Dewan) tidak tuntas mengawal sampai dilantik, saya khawatir, akan timbula persoalan baru,” terang Roy.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyampaikan, secara hukum, tugas panitia pemilihan sudah berakhir setelah melaporkan tugas dan kewajiban saat paripurna DPRD.

“Kalau kewajiban panitia pemilihan itu hanya sampai paripurna. Tapi kalau tanggung jawab-nya sampai pelantikan, karena pansus menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Domain itu akan ada apabila disposisi surat penugasan dari pimpinan DPRD,” bebernya.

Dari informasi yang ia terima dari Ketua DPRD, sebagai pimpinan lembaga akan akan dilakukan rapat pimpinan dan bersurat kepada Provinsi Jawa Barat kaitan surat pengesahan pengangkatan wakil bupati, termasuk ke Mendagri.

“Berdasarkan informasi dari Ketua DPRD, akan ada rapat pimpinan dan bersurat ke Provinsi Jawa Barat, termasuk ke Mendagri. Itu informasi yang saya terima,” tandas Nyumarno.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan membentuk tim verifikasi untuk menindak lanjuti surat hasil laporan Pilwabup Bekasi. Hal tersebut dilakukan setelah Mendagri melakukan kajian surat laporan hasil Pilwabup Bekasi yang disampaikan oleh Pemprov Jabar.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, sebelumnya Pemprov Jabar sudah melaporkan kronologis dengan dokumen perlengkapan ke Mendagri. Namun Mendagri, dalam hal ini Dirjen Otda meminta harus ada verifikasi ke lapangan, seperti ke pihak panlih, DPRD dan Bupati.

“Dalam surat Dirjen Otda tersebut, jawaban surat Sekda yang kami kirim, meminta agar Pemprov Jabar membentuk tim verifikasi dengan melibatkan Inspektorat Jendral Kemendagri,” ujar Dani saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (12/5) malam.

Untuk menindak lanjuti surat dari Mendagri, Dani menuturkan, sudah membuat surat untuk DPRD Kabupaten Bekasi, menyampaikan arahan agar Pemprov Jabar harus membentuk tim verifikasi.

Menurutnya, dengan kondisi seperti sekarang, Pemprov Jabar tidak bisa melakukan pengukuhan wakil bupati terpilih, sesuai surat yang disampaikan Ketua DPRD. Pasalnya, harus dilakukan verifikasi ke lapangan terlebih dulu.

“Mungkin melakukan verifikasi lapangan seperti fisik. Dengan demikian, surat dari Ketua DPRD yang meminta pengukuhan, harus dilakukan setelah verifikasi selesai. Surat ke Ketua DPRD mungkin besok (hari ini, Red) baru dikirim,” terangnya

Dani menjelaskan, pihaknya akan berkirim surat juga ke Irjen Kemendagri untuk meminta personil yang akan ditugaskan menjadi tim verifikasi. Kemudian dirinya juga akan berkirim surat ke tim Jawa Barat, seperti inspektorat wilayah provinsi, biro hukum, dan kesbangpol.

“Jadi setelah kami mendapatkan nama dari inspektorat provinsi, kesbangpol, dan biro hokum, baru menunjukkan nama-nama dari Kemendagri. Baru tim ini akan turun ke Bekasi,” bebernya.

Hanya saja, Dani enggan membeberkan prosedur (aturan) apa saja yang belum memenuhi ketentuan dalam pemilihan wakil bupati Bekasi. “Nah itu nanti akan kami jelaskan dulu ke tim verifikasi. Tetap kami dalam posisi tidak melakukan jesmen, hanya melaporkan fakta-fakta,” tandasnya.

Bahkan Dani menegaskan, setelah ada hasil verifikasi, tiak tahu akan seperti apa kelanjutan-nya. Namun dirinya mengaku, tidak bisa menduga – duga keputusan apa yang nantinya akan diambil jika hasil verifikasi tidak sesuai aturan yang ada di dalam Pilwabup.

“Kami tidak bisa berandai-andai. Nanti setelah verifikasi lapangan, baru ketahuan apa permasalahan-nya. Setelah ada verifikasi, kami akan putuskan dengan tim verifikasi itu, karena di dalamnya ada Irjen Kemendagri,” pungkas Dani. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin