Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Dinilai Gagal Kawal Pilwabup

PERLIHATKAN SURAT SUARA : Panitia pemilihan (panlih) memperlihatkan surat suara dua calon wakil bupati Bekasi saat perhitungan suara di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI
PERLIHATKAN SURAT SUARA : Panitia pemilihan (panlih) memperlihatkan surat suara dua calon wakil bupati Bekasi saat perhitungan suara di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu oleh DPRD Kabupaten Bekasi, menjadi catatan penting. Sebab, tidak menutup kemungkinan, jika Pilwabup ini gagal (diulang), bisa merusak citra anggota dewan periode 2019-2024.

“Kalau hasil Pilwalbup ini ditolak, berarti sebuah kegagalan DPRD. Karena dinilai tidak sesuai dengan aturan, menyalahi prosedur Undang-Undang atau yang mengatur tentang pemilihan Wakil Bupati,” ujar Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (17/05).

Pria yang juga merupakan dosen di Unisma Bekasi ini menduga, kekurangan yang terjadi dalam Pilwabup adalah administrasi. Pasalnya, belum ada kesepakatan yang terjadi dari partai pengusung mengenai nama yang akan direkomendasikan sebagai wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Sementara DPRD seakan diburu waktu (memaksakan).

“Seperti-nya ada masalah dari partai pengusung,tidak ada kesepakatan. Mungkin kalau Pemprov Jabar dan Kemendagri bicara-nya tentang admistrasi, apa saja yang kurang. Hanya saja, apakah bisa atau tidak untuk melengkapi-nya,” sindir Adi.

“Saya mengambil contoh dari pemilihan wagub DKI. Awalnya partai pengusung tidak solid, sampai akhirnya partai pengusung solid (sepakat). Jadi kuncinya partai pengusung harus ada kesepakatan,” saran-nya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh mengklaim, dalam Pilwabup Bekasi ini DPRD sudah intens konsultasi dan melakakuan banyak hal sesuai Standrd Operasional Prosedur (SOP). Sehingga dilakukan Pilwabup.

“Yang jelas, teman-teman DPRD sudah intens konsultasi dan melakukan banyak hal sesuai SOP, bahkan sesuai arahan. Oleh karena itu, kami panitia pemilihan (panlih) wabup berani melaksanka-nya,” beber Nuh.

Menurut dia, yang perlu dicatat pertama kali adalah, bahwa Kabupaten Bekasi ini membutuhkan orang baru yang bisa mendinamiskan pemerintahan. Dan ini etikat yang bagus, apa lagi ada alasan teguran dari Kemendagri kepada DPRD terkait wabup Bekasi.

Pria yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi ini menegaskan, ketika dari awal sampai akhir, itu semua sudah sesuai. Termasuk soal partai pengusung ketika pembukaan sampai penutupan pendaftaran sudah sesuai.

“Kami (DPRD) mendapat teguran dari Kemendagri agar pemilihan wakil bupati segera dilaksanakan. Dan ini bukan mau-maunya kami,” kilahnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin