Berita Bekasi Nomor Satu

595 Masjid Helat Salat Ied

Illustrasi Shalat Berjamaah
Illustrasi Salat Ied Berjamaah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 595 dari 1.280 masjid di Kota Bekasi siap menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 H meski di tengah Covid-19. Kendati demikian, salat Ied harus memperhatikan protokol kesehatan.

Ratusan masjid itu berada di kelurahan yang digolongkan dalam zona hijau atau bebas kasus positif virus Corona. Pemerintah Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi memetakkan 38 dari total 56 kelurahan di wilayah setempat masuk pada zona hijau tersebut.

Salah satu Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Syamsuri, mengaku bersiap melaksanakan salat Ied setelah menerima informasi lebih lanjut dari tim yang dibentuk di tingkat kelurahan. Saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut, meskipun ia sudah menerima informasi wilayah kelurahannya digolongkan dalam zona hijau.

“Kan ada tim dari kelurahan kita menunggu informasi lebih lanjut, nanti diinformasikan ke masing-masing ketua DKM, sambil kita persiapkan untuk salat Ied,” ungkap Ketua DKM Masjid Hidayatul Muttaqien, RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya tersebut.

Sementara itu, Ketua RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kiman memastikan warga di lingkungannya akan melaksanakan salat Ied. Di wilayahnya ada dua masjid dan tujuh musala yang akan melaksanakan salat Ied. “Melaksanakan, kan sudah ada himbauan zona hijau. Tidak ada (salat di lapangan atau di jalan umum), kami melaksanakan salat di masjid,” ungkapnya.

Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid menambahkan, masjid yang akan menyelenggarakan salat Ied harus membentuk panitia dan melaporkan ke kelurahan. “Selain itu melakukan protokol kesehatan dengan menjaga jarak shaf 1,5 meter, pakai masker, tidak salaman,” katanya.

Salat Ied di masjid, lanjutnya, hanya boleh ikuti oleh warga yanag berada di lingkungan RW tersebut. Untuk itu, katanya panitia akan menyeleksi jamaah yang hadir. ”Jangan sampai ada jamaah dari luar masuk ke lingkungan tersebut,” imbuhnya.

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melaporkan ada tambahan wilayah kelurahan yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat Ied, dari jumlah awal 28 kelurahan menjadi 38 kelurahan. Puluhan kelurahan yang digolongkan dalam zona hijau ini disebut sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19 yang dirawat. Menurutnya, pelaksanaan salat Ied ini hanya diizinkan di masjid, tidak diperkenankan di lapangan terbuka.

“Ya bener karena tidak ada lagi pasien yang dinyatakan positif dirawat. Mereka sudah pulang dan dinyatakan sembuh hanya tinggal melakukan isolasi tahapan selanjutnya,” ungkapnya.

Mengenai cepatnya pertambahan jumlah kelurahan yang tergolong dalam zona hijau ini, Rahmat membenarkan pertambahan tersebut berlangsung secara cepat. Bahkan ia tidak menutup kemungkinan dalam satu hari mendatang ada dua atau tiga wilaya kelurahan lagi yang masuk dalam zona hijau.

Mulai hari ini, untuk melacak OTG di wilayah kelurahan zona hijau, pihaknya berencana untuk melakukan rapid tes kembali kepada perwakilan dua orang di setiap kelurahan. Jika ditemukan masih ada kasus positif di wilayah kelurahan yang tergolong dalam zona hijau, maka yang bersangkutan segera dirawat di rumah sakit. Namun, tidak merubah ketetapan status di kelurahan tersebut.”Kemarin kan 29 , itu kan 55 pasiennya, tadi pagi sudah sembuh 20 orang, sudah dinyatakan sehat,” papar Rahmat.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Ratusan masjid akan menghelat salat Ied. Ketua Forum Komunikasi Musala dan Masjid (Forkammi) Kabupaten Bekasi Imam Hambali menghimbau, agar pelaksanaan salat Ied lebih baik dilakukan di rumah masing-masing. Namun kalau memang mau menjalankan, tidak boleh normal. Artinya harus mengikuti protol kesehatan Covid-19.

“Pertama tempatnya diatur, di kasih jarak, kemudian yang sudah sepuh (tua) tidak boleh. Termasuk yang punya penyakit bawaan. Walaupun untuk mengidentifikasinya tidak gampang. Dan salaman-salaman untuk sementara dihindari,” tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini dirinya sudah mendapatkan beberapa laporan melalui pesan singkat mengenai masjid yang akan dan tidak melaksanakan salat Ied di Kabupaten Bekasi. Hanya saja, untuk data secara detailnya dirinya belum tahu pasti, karena masih dilakukan pendataan.

“Itu sedang di data, belum ada formalnya, baru melalui pesan singkat saja. Ada beberapa masjid yang melaksanakan salat Ied seperti di Cikarang Baru. Dan banyak juga masjid yang tidak melaksanakan salat Ied,” bebernya.

Pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi ini menyarankan, agar masjid yang mau melaksanakan salat Ied lebih baik melaksanakan salat di lapangan, bukan di dalam masjid. Hal tersebut dikarenakan, apabila melaksanakan di dalam ruangan iesikonya lebih tinggi. Misalkan di lapangan lebih ringan, karena terbuka.

“Kalau pun tetap ingin melaksanakan salat Ied, lebih baik diluar ruangan, karena pertumbuhan yang terinfeksi itu masih jalan terus, enggak menurun. Risikonya lebih besar, dibandingkan pada saat awal Ramadan. Jadi di masjid itu bukan dalem, tapi di luar masjid,” sarannya.

Terpisah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta warga mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik dan merayakan Lebaran di rumah saja guna menekan risiko penularan Covid-19. “Jangan mudik, salat Ied di rumah saja, Lebaran di rumah saja, silaturahmi via medsos, tetap protokol kesehatan,” katanya.

Menurut dia, saat ini pelonggaran pembatasan kegiatan sosial dan keagamaan belum memungkinkan dilakukan. Sebab, dikhawatirkan bisa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu, dia mengimbau warga mematuhi ketentuan pemerintah tentang penanggulangan wabah. Caranya adalah dengan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah yang menghadirkan banyak orang seperti salat Ied.

“Kita hendaknya taat pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah, pembatasan kegiatan keagamaan, untuk dilakukan di rumah sendiri,” katanya. (sur/pra/jpc)

Masjid Penyelenggara Salat Ied di Kota Bekasi

KEC BEKASI UTARA
-Teluk Pucung : 20 masjid
-Harapan Jaya : 32 masjid
-Marga Mulya : 10 masjid

KEC BEKASI BARAT
-Kota Baru : 11 masjid
-Bintara Jaya : 14 masjid
-Bintara : 21 masjid
-Kranji : 11 masjid

KEC BEKASI TIMUR
-Margahayu : 39 masjid
-Bekasi Jaya : 21 masjid
-Aren Jaya : 25 masjid

KEC BEKASI SELATAN
-Pekayon Jaya : 17 masjid
-Kayuringin Jaya : 25 masjid
-Jakasetia : 14 masjid
-Jaka Mulya : 12 masjid

KEC MUSTIKA JAYA
-Cimuning : 12 masjid

KEC MEDAN SATRIA
-Medan Satria : 8 masjid
-Kali Baru : 8 masjid
-Harapan Mulya : 2 masjid

KEC JATI SAMPURNA
-Jati Karya : 4 masjid
-Jati Raden : 11 masjid
-Jati Rangga : 6 masjid
-Jati Sampurna : 13 masjid

KEC RAWA LUMBU
-Bojong Menteng : 17 masjid
-Pengasinan : 31 masjid
-Sepanjang Jaya : 36 masjid

KEC PONDOK GEDE
-Jati Waringin : 11 masjid
-Jati Cempaka : 19 masjid
-Jati Bening : 15 masjid
-Jati Bening Baru : 15 masjid

KEC BANTAR GEBANG
-Ciketing Udik : 7 masjid
-Cikiwul : 7 masjid
-Sumur Batu : 5 masjid

KEC JATI ASIH
-Jati Mekar : 16 masjid
-Jati Rasa : 15 masjid

KEC PONDOK MELATI
-Jati Warna : 10 masjid
-Jati Rahayu : 27 masjid
-Jati Murni : 16 masjid
Jati Melati : 12 masjid

Ketentuan Pelaksanaan

1. Membuat panitia salat Ied

2. Lapor ke kelurahan (tim dari MUI DMI dan Muspika (camat, danramil, Kapolsek)
3. Melakukan protokol kesehatan : jarak shaf 1,5 meter, pakai masker, tidak salaman
4. tim pengawas dari kelurahan screening jamaah yang datang
5. Jamaah wajib menunjukkan KTP bahwa tinggal di RW tersebut

Data: Sumber MUI


Solverwp- WordPress Theme and Plugin