Berita Bekasi Nomor Satu

4.523 Calhaj Bekasi Batal Berhaji

ILUSTRASI : Personil TNI berjalan melintas di halaman Asrama Haji Bekasi, Jalan Kemakmuran, Margajaya, Kota Bekasi, belum lama ini. Pemerintah meniadakan jemaah haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Raiza Septianto/Radar Bekasi.
ILUSTRASI : Personil TNI berjalan melintas di halaman Asrama Haji Bekasi, Jalan Kemakmuran, Margajaya, Kota Bekasi, belum lama ini. Pemerintah meniadakan jemaah haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Raiza Septianto/Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Arifin (40), warga kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan harus menahan kecewa. Pasalnya, jadwal keberangkatan ibadah haji tahun ini bersama istrinya harus tertunda, setelah pemerintah mengumumkan tahun 2020 tidak ada pemberangkatan haji.

Padahal, dia sudah menunggu sejak 8 tahun lalu. Kendati demikian, dia mengaku ikhlas menerima kenyataan tersebut. ”Kita sih memaklumi. Walaupun kecewa pasti, karena rata-rata yang pemberangkatan 2020 itu adalah jamaah haji yang mendaftar dari 2012. Jadi sudah delapan tahun menunggu,” ujarnya saat ditemui di Masjid Raya Jatimulya, Selasa (2/06).

Dia mengaku memaklumi kondisi ini. Dia memastikan tidak akan mengambil uang pemberangkatan haji yang sudah dibayar lunas. “Kita sudah niat dari delapan tahun yang lalu. Masa gara-gara ini kita ambil dan prosesnya mengulang lagi. Jadi intinya saya pribadi menerima dengan konsekuensi ini,” ungkapnya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin menuturkan, kuota Calon Jemaah Haji (Calhaj) Kabupaten Bekasi tahun ini sebanyak 2.107 jemaah. Dia mengaku akan mengundang seluruh pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk menyampaikan kebijakan tersebut.

Selain itu, diminta seluruh jemaah bisa menerima dan bersabar dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Yang pertama kami menghimbau kepada masyarakat untuk menerima kebijakan pemerintah. Kemudian seluruh calon jemaah haji harus bersabar,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Raya Jatimulya, Solikhun mengaku sejak jauh hari sudah menyiapkan diri menghadapi keputusan dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi, jika tahun ini tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita sebagai pengelolah wilayah (KBIH) akan menyampaikan ke jamaah secara utuh supaya semua bisa menerima dengan jelas, tidak ada simpang siur, karena bagaimana pun itu tanggung jawab kita menyampaikan kepada jamaah,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, dalam kondisi ini tidak ada pihak yang dirugikan, karena calon jamaah yang sudah melunasi bisa mengambil uangnya. Kemudian untuk yang mau menunggu, tahun 2021 akan menjadi prioritas.

“Untuk jemaah yang sudah melunasi untuk tahun 2020. Secara aturan dibebaskan atau diperbolehkan untuk diambil. Tetapi bagi yang tidak mengambilnya otomatis akan menjadi prioritas utama pada tahun 2021. Jadi tidak akan dirugikan,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Bekasi, Sri Siagawati menjabarkan total 2.416 jemaah Kota Bekasi ditunda keberangkatannya tahun ini. Namun, mereka diberikan prioritas berangkat tahun 2021 nanti.

Total kuota haji tahun ini yang diberikan oleh Kementrian Agama kepada Kota Bekasi sebanyak 2.739, ditambah dengan lansia tujuh orang menjadi 2.746 orang. Sampai dengan 28 Mei lalu, jumlah jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran tercatat 2.416, yang berhak berangkat tahun ini.

“Itu untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, jadi tahun ini tidak ada keberangkatan, ditunda,” ungkapnya saat dijumpai di kantor Kementrian Agama Kota Bekasi.

Jemaah haji yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini bisa mengajukan pengembalian uang pelunasan. Namun, dengan konsekuensi tidak menjadi prioritas pada tahun 2021 mendatang.

Mereka cukup mengajukan pengembalian kepada kantor kementrian agama, lalu oleh kementria agama diajukan kepada Direktorat Jenderal Haji, kemudian proses pencarian dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Kecuali tujuv orang kuota lansia yang memang diprioritaskan oleh Kementrian Agama.

Diantara tujuh lansia yang terdaftar untuk diberangkatkan tahun ini, paling tua berusia 101 tahun, untuk jemaah reguler usia berkisar antara 50 hingga 70 tahun.

Awalnya, Kementrian Agama sempat mempertimbangkan tiga opsi yang akan diambil, pertama dengan melaksanakan tiga protokol kesehatan. Namun opsi ini dinilai menimbulkan depresi pada jemaah karena harus melalui tiga fase karantina. Yakni pada saat memasuki asrama haji sebelum keberangkatan, setibanya di Arab Saudi, dan ketika kembali di tanah air.

Opsi kedua, mengcluster jamaah haji, dengan cara memberangkatkan jemaah haji usia dibawah 50 tahun, namun dikhawatirkan memicu timbulnya gejolak sosial. Hingga akhirnya diputuskan opsi ketiga, yakni membatalkan keberangkatan haji tahun ini, mempertimbangkan masukan dari kantor kementrian agama di setiap daerah.

“Makanya kalau opsi nomor dua itu dipakai nggak sampai 50 persen yang berangkat. Akhirnya itu juga kita berikan masukan ke pusat, bahwa kondisi di daerah seperti ini,” tukasnya.

Padahal, sejumlah persiapan telah dilakukan, diantaranya kegiatan manasik haji setidaknya 8 kali dalam persiapan melaksanakan ibadah haji. Sri lantas langsung memberikan informasi mengenai pembatalan pemberangkatan haji ini kepada seluruh jemaah melalui pesan singkat.

Sekedar diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertian dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terus memakan korban. (pra/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin