Berita Bekasi Nomor Satu

Tim Verifikasi Mulai Teliti Dokumen Pilwabup

Illustrasi : Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja didampingi Sekda Kabupaten Bekasi, Uju dan sejumlah Kepala Dinas , memberi keterangan terkait adanya rencana pemotongan TPP ke-13 atau THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. AND/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim verifikasi Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi, melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dan verifikasi proses maupun dokumen administrasi pemilihan wakil bupati Bekasi dengan partai pengusung, DPRD, panitia pemilihan, dan bupati Bekasi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, pada tanggal tanggal 2 Juni 2020, tim verifikasi akan melakukan pertemuan dengan DPP maupun DPD partai pengusung untuk mengklarifikasi surat-surat usulan cawabup dan perubahan-nya, seperti, Partai Golkar, PAN, Hanura, dan Nasdem.

Kemudian pada tanggal 3 Juni 2020, tim verifikasi akan mendatangi Kabupaten Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi proses maupun dokumen administrasi dengan pimpinan DPRD beserta Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, sisa masa jabatan tahun 2017-2022.

Selain itu, tim verifikasi juga akan bertemu Bupati Bekasi untuk mengklarifikasi pertimbangan, apakah sudah menyampaikan usulan cawabup ke DPRD apa belum.

“Mulai Selasa hingga Rabu, tim verifikasi akan mulai melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak terkait. Ditambah DPP partai politik pendukung,” ujar Dani melalui pesan singkat, Minggu (31/5).

Untuk diketahui, dalam surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah, Setiawan Wangsaatmaja, pada tanggal 28 Mei 2020, memerintahkan sebelas orang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi proses maupun dokumen pengisian jabatan wakil bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022.

Di dalam surat ber nomor : 094/1467/Pemksm, sebelas orang yang masuk tim verifikasi, diantaranya, Dani Ramdan sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan seterusnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara mantan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, enggan bicara banyak. Menurutnya, itu domain-nya Ketua DPRD dan pimpinan fraksi.

“Saya kurang tahu. Itu yang berhak komentar Ketua DPRD dan Pimpinan Fraksi,” jawab-nya singkat.

Hal serupa disampaikan Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim. Kata dia, bisa langsung ke Ketua DPRD. “Langsung ke ketua dewan ya,” saran-nya.

Sayangnya, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, enggan merespon saat Radar Bekasi mencoba meminta tanggapan perihal itu. Walaupun sebenarnya nomor telpon-nya aktif. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin