Berita Bekasi Nomor Satu

Golkar Kompak Usung Kembali Eka di Pilkada

Caption F-Insert: Demisioner Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim
Caption F-Insert: Demisioner Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPD Golkar Kabupaten Bekasi memastikan untuk kembali mengusung Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 mendatang.

Walaupun, untuk periode 2019-2024, Golkar tidak bisa mengusung calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) sendiri, karena hanya memperoleh tujuh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Seperti yang disampaikan Demisioner Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim, terkait kans Golkar, tim Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) akan melakukan penggodokan.

“Memang kursi Golkar di legislatif tidak seperti Pilkada sebelumnya, yang bisa mengusulkan cabup dan cawabup sendiri, karena saat itu meraih sepuluh kursi DPRD,” ujar Arif kepada Radar Bekasi, Selasa (2/6).

Sedangkan untuk sekarang, kata dia, Golkar hanya mendapatkan tujuh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga tidak bisa mengusulkan sendiri. Artinya harus berkoalisi dengan partai lain. Kendati demikian, Arif menegaskan, peluang Golkar masih sama seperti di Pilkada sebelumnya, walaupun harus berkoalisi.

“Saat ini peluang Golkar masih sama dengan Pilkada lalu. Tim Bapilu Golkar juga akan melakukan penggodokan, walaupun memang tidak seperti di Pilkada sebelumnya,” terang Arif.

Menurutnya, sampai saat ini kader Golkar Kabupaten Bekasi masih kompak untuk mengusung Eka, yang juga merupakan Ketua DPD Golkar. Namun Arif mengaku, nantinya akan berpasangan dengan siapa, masih dalam penjajakan. Bisa saja dengan Gerindra, PDIP, PKS, atau partai yang lain-nya.

“Kami sampai saat ini masih kompak mengusung Pak Eka selaku Ketua DPD Golkar. Entah berpasangan dengan siapa, kami akan melakukan survei dan penjajakan. Kami masih terbuka dengan seluruh partai untuk menjalin koalisi demi membangun Kabupaten Bekasi,” ucap Arif.

Lanjutnya, pelaksanaan Pilkada sendiri sampai saat ini masih menunggu pembahasan yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Pasalnya, kemungkinan Pilkada dilakukan pada tahun 2024, walaupun sebenarnya masa jabatan bupati berakhir pada tahun 2022.

“Terkait Pilkada di tahun 2022, kami dari Golkar masih menunggu revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang digodok di komisi II DPR RI. Kami harapkan secepatnya selesai,” tandas Arif.

Untuk diketahui, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Bekasi, Golkar masuk dalam empat besar, Gerindra 11 kursi, PKS 10 kursi, PDIP dan Golkar sama-sama tujuh kursi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin