Berita Bekasi Nomor Satu

Fase New Normal, PSBB Kota Bekasi Malah Diperpanjang, Kok Begitu?

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetap melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tahap kelima ini berlaku hingga 2 Juli 2020. Padahal, Kota Bekasi mulai memasuki fase tatanan normal baru atau new normal. Kenapa begitu?

Menurut orang nomor satu di Kota Bekasi itu, PSBB masih tetap dibutuhkan sebagai payung hukum guna menangani pandemi Covid-19. ’’PSBB itu payung hukum menanggulangi sekaligus memutus mata rantai Covid-19,’’ ungkap Wali Kota, Jumat (5/6/2020).

Dia mencontohkan, masih dibutuhkan PSBB sebagai payung hukum terkait dengan tes kesehatan. ’’Untuk swab test, PCR, kalau PSBB dihilangkan, nanti payung hukumnya apa?’’ imbuhnya lagi.

Meski melanjutkan PSBB, pria yang akrab disapa Bang Pepen ini juga menyatakan, PSBB kali ini sekaligus mempersiapkan masyarakat tetap hidup produktif di tengah pandemi. ’’Jangan sampai ekonomi tidak bergerak. Masyarakat tetap harus produktif tapi juga jangan meninggalkan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak atau social distancing,’’ paparnya.

Aktivitas ekonomi di Kota Bekasi, seperti pusat perbelanjaan, toko dan restoran mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Di bidang sosial keagamaan, aktivitas rumah ibadah sudah diperbolehkan buka sejak pekan lalu. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jamaah mengenakan masker, sterilisasi rumah ibadah yang akan digunakan, menjaga peralatan ibadah masing-masing, ceramah/khutbah dilakukan sesingkat mungkin, tidak lebih dari 15 menit lalu membubarkan diri setelah beribadah dengan tertib.

Seperti diketahui, perpanjangan PSBB tahap kelima di Kota Bekasi kali ini dilakukan secara proporsional. Berlaku  28 hari dimulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Keputusan PSBB tahap kelima ini sesuai Kepwal Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBDA/VI/2020 tentang pemberlakuan PSBB.

“Perpanjangan PSBB tahap kelima di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020,” bunyi Kepwal Bekasi tersebut. (zar)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin