Berita Bekasi Nomor Satu

Penegak Hukum Diminta Usut Pembagian Proyek

MANGKRAK: Pengendara melintasi jalan di bawah jembatan penghubung Desa Pantaimekar dengan Desa Pantaibakti di Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Sudah dua tahun jembatan itu mangkrak. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta agar dugaan bagi-bagi proyek oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada sejumlah kontraktor, diselidiki aparat penegak hukum.

Ia menilai, adanya pembagian proyek yang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BLPBJ, bagian dari penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pada perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Sebenar-nya, penegak hukum sangat mudah untuk melakukan penyelidikan hal-hal sepertiitu. Sehingga ada upaya untuk menghentikan perbuatan tidak terpuji, termasuk merugikan keuangan negara,” kata Uchok kepada Radar Bekasi, Minggu (7/6).

Menurut Uchok, adanya kegiatan bagi-bagi proyek yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam meraup keuntungan dari uang negara (APBD,Red), juga bisa dilihat dari kontrak kerja, serta proses lelang.

Selain itu, pada proses lelang, demi terhindar-nya oknum mencari keuntungan pribadi yang dapat merugikan masyarakat, juga bisa dilihat dari perusahaan yang ikut dalam proses lelang proyek.

“Apakah nanti perusahaan yang ikut lelang saling kenal atau ada kesepakatan. Kemudian ada juga yang melalui pembanding. Hal tersebut juga bisa menjadi salah satu indikator bukti untuk melakukan pengungkapan dari perbuatan tercela, sehingga bisa mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan negara,” saran Uchok.

Lanjut Uchok, perbuatan korupsi biasa terjadi dilakukan melalui perencanaan sebelum masuk pada pelaksanakan pekerjaan. Kemudian, setelah itu juga sangat kental untuk berbagi keuntungan demi melancarkan proses lelang untuk mememnangkan sebuah proyek.

Seperti diberitakan sebelumnya, BLPBJSekretariat Daerah Kabupaten Bekasi dituding melakukan rekayasa pengaturan pembagian proyek yang berada di lingkup Pemkab Bekasi.

Informasi yang dihimpun Radar Bekasi, kontraktor mengakui sudah mendapat ‘titik’ (sebutan proyek). Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 2 miliar untuk kegiatan yang akan dikerjakan salah satu kontraktor.

Ketua Asosiasi Kontruksi Seluruh Daerah Indonesia (AKSDAI) Kabupaten Bekasi, Budiarta menilai, adanya informasi pembagian proyek tersebut, sudah merupakan hal biasa bagi kontraktor yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kalau masalah bagi-bagi proyek, si fulan dapat proyek A, si fulan dapat proyek B, itu sudah biasa. Namun kami sebagai asosiasi tetap akan mengikuti prosedur pelaknsaan kegiatan melalui proses lelang,” ujar Budi.

Namun demikian, kata Budi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembagian proyek. “Saya belum mendengar secara langsung. Sebab hal itu biasa terjadi untuk strategi mendapatkan proyek,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu sumber Radar Bekasi yang namanya minta dirahasiakan mengakui adanya pembagian “titik” proyek yang dilakukan oleh panitia lelang di BLPBJ Setda Pemkab Bekasi.

“Informasi yang beredar di lingkup kontraktor sudah ramai. Ada yang mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 miliar,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Bekasi, Beni Saputra menepis apabila pihaknya telah membagikan proyek kepada kontraktor di Kabupaten Bekasi.

“Kami tidak ada membagi-bagi proyek atau kegiatan. Coba disebutkan saja sumber-nya siapa yang dibilang, dan siapa yang tidak dapat kegiatan,” tantang Beni.

Namun demikian, Beni tidak menampik apabila pihak-nya menerima konsultasi dari para pelaku usaha kontruksi sebelum melakukan lelang dalam suatu kegiatan (proyek).

“Kami hanya menerima serta memberikan konsultasi. Misalkan pelaku usaha ini cocok-nya ngerjain proyek A. Dan kami hanya sebatas mengarahkan, bukan membagi-bagi proyek,” tegas Beni.

Dia mengambil contoh, verifikasi yang dilakukan pihaknya seperti rapid test virus corona. “Kami hanya sebatas menjalankan fungsi saja, seperti apa dokumen-nya. Misalnya sakit, perlu diapaain. Kan kalau hasil rapid rest, misalnya disolasi atau dikarantina. Seperti itu juga kami lakukan terhadap kontraktor. Namun kami harus melihat dokumen sebagai administratif,” jelasnya.

Beni mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait proses lelang proyek dan apa saja yang akan dilelang.

“Memang kami belum lakukan sosialisasi mengenai proses lelang. Rencana-nya minggu depan kami akan undang para asosiasi untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut, tutupnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin