Berita Bekasi Nomor Satu

Melawan Aturan

Illustrasi Mayat
Illustrasi Mayat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengaku kecewa dengan tindakan keluarga korban jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang mengambil paksa dari RS Mekar Sari. Aksi tersebut dianggap melawan aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi, terkait kasus ini kita serahkan ke aparat penegak hukum, karena tindakan mengambil paksa jenazah di rumah sakit itu masuk kategori melawan aturan, dan itu ada fungsi dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui Radar Bekasi di Posko Gugus Tugas Covid-19, di Stadion Candrabhaga, Selasa (9/6).

Pria yang akrab disapa Pepen itu, mengaku menyesal dengan insiden tersebut. Dia berharap, kepada semua masyarakat khususnya yang ada di Kota Bekasi, agar patuh dan taat dengan prosedural yang sudah ditentukan negara atau Pemerintah.

“Berdasarkan protap WHO itu, setiap pasien rumah sakit yang saat sedang menjalani perawatan dan meninggal, terlebih sudah dianggap sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), maka harus pemulasaran protokol Covid-19. Jadi, tidak mesti dia positif atau negatif sesuai dari protap WHO yang memang harus pemulasaraan protokol Covid-19,” sambungnya.

Pepen menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu informasi detail terkait kasus yang terjadi itu dari pihak Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). “Ya, saat ini kita juga masih tunggu laporan informasi dari ARSI, setelah itu kita mau lihat dan cek langsung rumah sakit guna mengetahui tata cara pemulasaran jenazah pasien ODP, PDP, dan terlebih pasien positif Covid-19 disana,” tutupnya.

Ketua Ikatan Dokter (IDI) Kota Bekasi, Kamarudin Askar mengatakan, pengambilan paksa jenazah di RS Mekar Sari itu terjadi diduga karena miskomunikasi antara rumah sakit dan keluarga pasien. Ditambah, kasus seperti ini terjadi juga di sejumlah daerah lain dan itu disiarkan media televisi, sehingga bikin orang-orang terpancing untuk melakukan hal tersebut.

“Intinya, menurut saya peristiwa ini ketika diberitakan akhirnya bikin orang mudah terpancing. Ditambah, saya kira dengan kejadian tersebut ada sejumlah oknum yang sengaja memanfaatkan situasi ini agar bisa dilakukan oleh masyarakat lainnya,” kata Kamal.

Menurutnya, situasi tersebut bisa juga terjadi lantaran luapan kemarahan masyarakat atas kondisi pada pandemi Covid-19 ini, karena dampaknya banyak orang mengalami kesulitan ekonomi dan sampai ada yang harus kehilangan pekerjaan.

“Namun yang jelas, kita selaku tim kesehatan atau pihak Rumah sakit itu sudah punya SOP terkait kasus penanganan pasien meninggal saat masa pandemi Covid-19. Adapun sesuai ketentuan WHO, setiap ada pasien meninggal di rumah sakit, mau dia itu negatif atau positif ya harus dilakukan dengan protokol pemulasaran Covid-19. Tujuan dilakukan seperti ini, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 dari si pasien tersebut. Saya pikir, penting juga harus ada komunikasi baik dari pihak rumah sakit dan pihak keluarga,” pungkasnya.

Ketua ARSSI Kota Bekasi Eko S.Nugroho, menambahkan, keluarga pasien sebelumnya menyetujui jika pemulasaran jenazah dilakukan standar protokol Covid -19, dan sudah tanda tangan.

”Yang datang ke RS mengambil Jenazah itu bukan dari pihak Pasien itu sendiri, melainkan massa. Kita juga nggak tahu tokoh masyarakat atau apa gitu. Massa datang gruduk RS langsung jemput paksa keluarin dari ICU. Padahal kita diminta baik-baik, kita pasti akan keluarkan dari RS,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Desa Srimukti, Sandam Rinta mengatakan, pihak desa sudah membahas persoalan ini dengan pihak keluarga almarhum. “Jadi almarhum ini masuk rumah sakit pada 3 Juni, keterangannya penyakit paru. Kemudian pihak rumah sakit sudah melakukan rapid test, ternyata hasilnya negatif. Kemudian pada tanggal 5 Juni, pihak rumah sakit melakukan sweb test dan hasilnya negatif. Jadi alhmarhum ini negatif,” ujarnya saat dimintai keterangan usai melakukan rapat bersama.

Namun dirinya tidak bisa jelaskan tindakan yang dilakukan pihak keluarga korban saat mengambil jenazah secara paksa. Menurutnya, dirinya tidak tahu pasti perihal itu. Dia menduga pihak keluarga panik, sehingga melakukan tindakan seperti itu.

Dirinya berharap, tindakan seperti ini tidak terulang kembali kedepannya. Pasalnya, ketika masuk rumah sakit masyarakat harus mematuhi aturan-aturan protokol Covid-19. Dirinya menegaskan, pihaknya akan kembali mensosialisasikan ke masyarakat perihal itu.

“Pihak keluarga sudah meminta maaf. Harapan saya kedepannya bisa kondusif dan aman. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami. Almarhum di makamin kemarin sekitar pukul 16:00 WIB, di makam keluarga,” jelasnya.

Hanya saja, pihak keluarga almarhum enggan dimintai keterangan perihal itu, dengan alasan sudah diserahkan semua kepada pihak desa. Kediaman almarhum yang berada di Kampung Gabus Dukuh, Desa Srimukti, nampak sepi. Namun bendera kuning dan karangan bunga duka cita terlihat ada di depan rumah.

Sekedar diketahui, pada Senin (8/6) , puluhan massa mengambil paksa jenazah PDP berinisial R warga Rt 001/04 Kp Gabus, Desa Srimukti Kabupaten Bekasi dari RS Mekar Sari di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Saat pengambilan paksa jenazah, sebagian warga mengindahkan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker dan social distancing.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bekasi, ada 195 pasien PDP 195 jenazah PDP di Bekasi yang pemulasarannya mengikuti protokol Covid-19. Ke 195 jenazah tersebut terdiri dari 16 di wilayah Kabupaten Bekasi dan 179 di Kota Bekasi. (mhf/pay/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin