Berita Bekasi Nomor Satu

Holywings Diduga Langgar Protokol Kesehatan

DISOAL: Pekerja merapikan bangunan bar dan restoran Holywings Bekasi di wilayah Bekasi Utara Kota Bekasi, Senin (15/6). Pemerintah Kota Bekasi bakal memanggil pihak pengelola tempat hiburan itu terkait video viral beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DISOAL: Pekerja merapikan bangunan bar dan restoran Holywings Bekasi di wilayah Bekasi Utara Kota Bekasi, Senin (15/6). Pemerintah Kota Bekasi bakal memanggil pihak pengelola tempat hiburan itu terkait video viral beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasca dibukanya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi, persoalan baru muncul. Pasalnya tak semua protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 ditaati.

Seperti video viral yang terjadi di sebuah restoran live music atau bar Holywings Forest, wilayah Bekasi Utara, menunjukan padatnya pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan serta tidak mengenakan masker. Video itu tersebar di Instagram, Sabtu (13/6).

Adanya kabar tersebut, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpora) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengaku akan memanggil pihak pengelola.

“Saya akan panggil pihak pengelola tempat hiburan dalam hal ini adalah pihak Holywings Forest. Kita panggil secara khusus supaya mereka mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya, kepada Radar Bekasi, ketika ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/6).

Disinggung soal izin, Tedi mengatakan, Holywings Forest yang baru dibuka Jum’at (12/6) pekan kemarin, izin dikeluarkan dari Kementerian Pariwisata, melalui sistem pelayanan one stop service (OSS) pusat, tidak melalui pemerintah Kota Bekasi.

“Ya, memang izin mereka langsung dikeluarkannya dari Kementerian Pariwisata, tidak melalui kita,” jelasnya.

Selain melakukan pemanggilan ke pihak pengelola, pihaknya mengaku bakal melakukan pantauan ke lokasi. “Dalam waktu dekat ini kita akan cek ke lokasi, disana seperti apa,”tegasnya.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, dikatakannya, sanksi teguran diberikan agar protokol kesehatan tetap diutamakan. Bahkan ancaman penutupan bisa terjadi jika kedapatan pengunjung positif Covid-19 hasil tracking yang dilakukan.

“Yang jelas kita akan segera memanggil, supaya menindaklanjuti izinnya ke DPMPTSP. Sekarang kan gitu, izin langsung ke pusat, terus baru lokalnya ke DPMPTSP. Kalau mereka masih melanggar, yang rugi mereka juga. Nanti bisa ditutup kalo ditracking ada yang positif, (Covid-19),” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, meminta Pemerintah Kota Bekasi bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Saya akan desak Pemerintah Kota Bekasi agar bertindak tegas, karena itu merupakan pelanggaran,” ucap dia.

Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan pemerintah dan juga protokol kesehatan yang sudah di tetapkan. “Iya karena itu sudah melanggar protokol Covid-19, yang seharusnya ada physical distancing,” tegasnya.

Nico menjelaskan akan segera memanggil Pemkot Bekasi dan melakukan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19.

Sementara itu, General Manager Holywings Group, Yuli Setiawan mengatakan, pihaknya baru melakukan launching, setelah adanya aturan diperbolehkannya tempat hiburan buka hingga pukul 00.00. Namun pihaknya mengklaim sudah melakukan protokol kesehatan.

“Makanya live musik juga ada, tapi tetep bagaimana pun kita mengedepankan protokol covid karena ini masa pandemi, protokol covid sudah kita jalankan bahkan kita buat di TV sih (pengumuman) seperti ini yang di anjurkan pemerintah,” terangnya.

Pihaknya mengaku saat launching banyak pengunjung datang dan sulit terkontrol ketika semakin malam. Pasalnya kata dia, pihaknya melarang penunjung tanpa masker masuk ke lokasi.

“Cuman begitu sudah malam, sudah live musik, sudah susah untuk mengatur, cuma sebetulnya, secara protokol, secara aturan kita jalankan, tapi secara personal dari tamunya, physical distancing ini sudah kita ingatkan cuma mereka berasumsi bahwa ini grup gw kok, temen saya kok, jadi satu grup, gitu,” jelasnya.

“Kita tetap mengikuti aturan pemerintah jadi kapasitas harus 50 persen. Dari kapasitas 500 ini disini, kemarin kita cuma diisi 214 orang. Separuhnya aja,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin