Berita Bekasi Nomor Satu

Keberatan Aturan Jam Kerja

Illustrasi Karyawan Pabrik
Illustrasi Karyawan Pabrik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Serikat pekerja di Kabupaten Bekasi menolak surat edaran yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus Corona.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, buruh bekerja dibagi dalam dua sif yaitu pukul 07.00-15.00 WIB atau pukul 10.00-18.00 WIB. Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, gugus tugas tidak ada kewenangan untuk mengatur buruh, karena sudah ada Menteri Tenaga Kerja.

“Secara aturan tidak ada kewenangan mengatur buruh. Kemudian dia (gugus tugas) tidak punya kompotensi, maka aturannya tidak karu-karuan,” ujar Ketua PSPMI Bekasi, Suparno, saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (15/6).

Menurutnya, akan terjadi penumpukan pekerja di pabrik-pabrik, mengingat masuk pukul 07.00-15.00 WIB atau pukul 10.00-18.00 WIB. Padahal yang sekarang diberlakukan di perusahaan sudah benar, 24 jam dibagi tiga sif, masuk pukul 07.00-15.00 WIB. Dan masuk lagi pukul 15.00- 23.00 WIB. Kemudian yang masuk pukul 23.00-07.00 WIB.”Kalau itu terus di jalankan, sudah jelas kita tolak,” tukasnya.

Seharusnya, kata dia gugus tugas berkordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja. Jika disepakati , Menteri Tenaga Kerja yang mengeluarkan aturan itu, baik bentuknya permen atau surat edaran Menteri Tenaga Kerja. “Jangan gugus covid ikut campur dalam tenaga kerjaan. Jadi aneh. Negara kita justru rusak dengan tantanan begitu, semua ikut mengatur,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo menuturkan, setiap perusahaan berbeda kebijakan. Dimana ada perusahaan yang dua shift dan ada yang tiga sif Kemudian, dengan adanya surat edaran dari gugus tugas, akan gejolak untuk yang tiga sif.

“Untuk beberapa perusahaan yang sekarang mengatur dua sif tidak ada masalah, tinggal menggeser waktu saja. Tapi untuk perusahaan yang mengatur tiga shif akan ada permasalahan-permasalahan yang harus dipikirkan,” tuturnya.

Menurutnya, permasalahan yang akan muncul bagi perusahaan tiga shift, pertama mengenai Sumber Daya Manusia (SDM), kemudian harus menambah mesin. Termasuk akan terjadi penumpukan. “Kalau SDM bisa ditambah. Tapi kalau mesinnya bisa enggak hari itu ada, pasti enggak bisa. Nah problemnya disitu,” paparnya.

Memang dengan kondisi seperti sekarang kata Sutomo, semua harus memahami apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Karena itu bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja, tapi untuk kepentingan masyarakat pada umumnya. Artinya ekonomi tetap bergerak, tapi tetap ada pembatasan.

“Kita memahami itu. Tapi untuk yang sekarang tiga shift harus dipikirkan betul-betul. Solusinya apa,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup menuturkan, akan membicarakan terlebih dulu perihal surat edaran yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pasalnya sampai saat ini di Kabupaten Bekasi masih memakai pola lama. Seperti pola jaga jarak, harus menggunakan masker, wajib menyediakan hand sanitizer, dan pengukuran suhu.

“Kalau memang ada aturan baru, nanti akan dibicarakan dengan Apindo maupun serikat pekerja. Termasuk dengan pemerintah,” tuturnya.

Terpisah, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan Suparno menyebut, ada tiga poin untuk menanggapi hal ini. Pertama itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19 sama sekali tidak memiliki wewenang buat peraturan tersebut.

Kedua, diakui Suparno, Ketua Gugus Tugas tak ada kemampuan untuk mengatur ketenagakerjaan, karena bagaimana mungkin bikin aturan jam kerja dengan seperti itu, yang malah membuat penumpukan pekerja di pabrik.

Terakhir, terkait pengaturan dari jam kerja karyawan yang sudah berjalan di sejumlah perusahaan yang ada dengan pembagian tiga shift. Kata Suparno, hal itu sudah sangat baik diterapkan untuk mengatur waktu dan jumlah pekerja di perusahaan selama 24 jam sehari, sehingga tak membuat adanya penumpukan para karyawan di perusahaan.

“Ya, menurut saya untuk aturan jam kerja yang sudah ada sudah sangat berjalan baik untuk hindari adanya penumpukan karyawan. Kalaupun akan diubah, ya itu ada Kementrian Ketenagakerjaan yang mengaturnya ngapain Gugus Tugas Covid-19 ikut campur urusan tersebut,” tegasnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, surat edaran tersebut akan menjadi referensi untuk diterapkan di tingkat daerah. Namun, diakui dia, sampai saat ini belum membaca isi dari surat tersebut sehingga belum bisa menjelaskan bagaimana bakal diterapkan di Kota Bekasi.

“Intinya, kalaupun ini harus diterapkan tentunya kan perlu melihat kondisi dan keadaan terkait kasus Covid-19 dan aturan-aturan yang sudah dibuat. Misalnya, Kota Bekasi kan sekarang sudah mulai secara bertahap menuju keadaan yang lebih baik, masa iya harus juga menjalankan hal itu. Artinya, tentu kita akan lakukan diskresi juga,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aturan jam kerja bagi perusahaan agar disesuaikan demi menjaga jarak (physical distancing). Tak hanya jam masuk kerja, pihak perusahaan juga meminta agar para pimpinan mengatur jam istirahat atau jam makan siang bagi pegawai agar tak berdesakan di satu waktu.

Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan sebuah studi mengungkapkan pentingnya menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Salah satunya saat di kantor, adalah dengan mengatur jam makan siang. “Tip bagi manajer kantor agar memberlakukan jam istirahat berbeda untuk tiap sif. Agar jam makan siang bisa menjaga jarak. Penelitian ilmiah membuktikan bahwa jaga jarak adalah jurus jitu pencegahan Covid-19 selain memakai masker dengan benar dan cuci tangan,” jelas Dokter Reisa dalam konferensi pers, Senin (15/6).

Setelah pulang ke rumah, kata dia, para pegawai juga harus mematuhi tahapan protokol kedatangan. Langsung ganti pakaian dan mandi sebelum kontak dengan keluarga. “Buka alas kaki. Semprotkan disinfektan pada barang yang dibawa. Cuci tangan dan langsung mandi. Ganti baju bersih dan barulah bisa kontak dengan anggota keluarga di rumah,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto. Jam makan siang karyawan memang sering menjadi gambaran orang yang berkumpul secara bersama-sama di kantor. “Secara konsisten harus menetapkan physical distancing di semua tempat. Saat jam istrirahat makan siang, itu bisa membuat pegawai bergerombol dalam jumlah banyak di tempat-tempat istirahat. Wajib patuhi betul dan disiplin jaga jarak,” ujar Yurianto. (pra/mhf/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin