Berita Bekasi Nomor Satu

Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan Bupati

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketidak hadiran Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada saat dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin, Kamis (11/6) lalu, karena ada kegiatan lain, kembali diagendakan.

Menurut Eka, saat itu dirinya sudah berkirim surat ke Polda Metro Jaya, agar bisa menunda proses klarifikasi tersebut, mengingat ada kegiatan lain. Namun untuk sekarang, Polda Metro Jaya sudah membuat jadwal baru untuk melakukan klarifikasi. Tapi sayangnya, Ekaa tidak mau mengatakan, kapan pastinya klarifikasi tersebut dilakukan.

“Dari pihak Polda Metro Jaya sudah mengagendakan kembali untuk klarifikasi. Dan sebelumnya, saya bukan tidak mau hadir (mangkir), tapi saya minta untuk ditunda, karena memang ada kegiataan lain yang sudah diagendakan, sehingga klarifikasi-nya tidak jadi waktu itu,” ujar Eka kepada Radar Bekasi, Minggu (15/6).

Mengenai proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi, Eka yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini mengaku, hanya ingin proses pemilihan-nya ke depan tidak cacat hukum, karena mengingat, masih ada beberapa tahapan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Dijelaskan Eka, salah satunya terkait rekomendasi dari masing-masing partai koalisi, seperti Hanura, PAN, dan Nasdem. Termasuk Golkar, dimana dirinya beranggapan, belum ada kesepakatan dua nama dari ke empat partai tersebut. Walaupun sebelumnya sudah pernah melakukan komunikasi dengan salah satu partai.

“Kalau ditanya mengenai komunikasi apa belum? saya jawab sudah pernah, yaitu dengan Sekretaris Hanura, Agus. Saya ngobrol lama di rumah dinas. Bahkan dia (Agus,Red) ingin menggagas pertemuan langsung dengan partai koalisi lain-nya. Tapi saat itu belum memungkinkan,” tuturnya.

Lanjutnya Eka, saat itu diinternal masing-masing partai koalisi belum ada kesepakatan, sehingga tidak mungkin melakukan pertemuan. Kecuali, kata dia, sudah muncul nama-nama yang telah ditetapkan oleh ke empat partai koalisi tersebut, baru bisa melakukan pertemuan.

“Sekarang, Nasdem pengen calon-nya si A. Lalu yang lain-nya pengen si B sama si C. Artinya belum masuk ke ranah itu, karena memang masih ranah internal partai koalisi. Kecuali sudah muncul nama yang ditetapkan. Misalkan Golkar si D sama si E, lalu Hanura maunya si F dan si G. Begitu juga dengan Nasdem dan PAN. Kalau sudah begitu, baru ditentukan siapa yang akan dipilih,” terang Eka.

Ditambahkan Eka, sebagai bupati, dirinya mengikuti aturan yang berlaku. Bukan tidak mau ada wakil bupati.

“Kalau dibilang saya tak mau ada wakil bupati, itu tidak benar, karena yang penting proses-nya sesuai prosedur dan bisa bekerja sama dengan baik. Jangan sampai ada cacat admistrasi,” beber Eka.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan. Hanya saja, kata dia, untuk bupati belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Cawabup Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin.

“Jadwal mengundang bupati hari Kamis (11/6) lalu, tapi bupati mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan ada kegiatan lain. Sehingga kami menunda klarifikasi. Dan sejauh ini, baru tiga saksi yang sudah diklarifikasi, termasuk dalam penyelidikan,” tandas Yusri.

Bahkan tambah Yusri, Polda Metro Jaya juga sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, seperti Ketua DPRD dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati.

Sementara itu, Kuasa Hukum Cawabup Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin, Naupal Al-Rasyid menjelaskan, sejauh ini sudah ada beberapa orang dari pihak pelapor yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Yang sudah dipanggil pertama pelapor, saksi-saksi pelapor, itu yang saya ketahui. Lalu menurut informasinya, ada saksi dari DPRD seperti Ketua DPRD, Ketua Panlih, mungkin ketua tim verifikasi juga,” tuturnya.

Mengenai pemanggilan terhadap Bupati Bekasi, Naufal tidak tahu mengenai hal itu, mengingat bukan kapasitas-nya. Hanya saja, dia menegaskan, orang-orang yang dipanggil dalam hal ini bukan sebagai saksi melainkan hanya sebatas dimintai keterangan.

“Jadi Polda Metro Jaya memanggil mereka, kapasitas-nya bukan saksi, tapi baru meminta klarifikasi. Saya tidak tahu juga mengenai pemanggilan bupati,” tutup Naupal. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin