Berita Bekasi Nomor Satu

Pimpinan DPRD dan Panlih Wabup Dipanggil PTUN

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dipanggil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, hari ini, Rabu (17/6). Panggilan tersebut mengenai laporan dari tim advokasi Partai Golkar terkait proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang sudah dilaksanakan.

Dalam surat nomor: 69/G/2020/PTUN-BDG, Panlih dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi diminta membawa tiga dokumen terkait Pilwabup, yakni Surat keputusan panitia pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 Nomor : 11/PANLIH/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang penetapan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Kemudian, Keputusan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2020 Nomor : 14/PANLIH/DPRD/III/2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022 serta Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor : 02/KEP/172.2-DPRD/2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengaku, pemanggilan tersebut terkait dengan SK PANLIH dan Keputusan DPRD yang dilaporkan oleh Calon Wakil Bupati, Tuti Nurcholifah Yasin melalui kuasa kukumnya Achmad Taufan Soedirdjo.

“Agenda pemanggilan-nya besok (hari ini.Red) dengan agenda Acara Persiapan Pemeriksaan,” tuturnya kepada Radar Bekasi, Selasa (16/6).

Aria berjanji akan menghadiri pemanggilan tersebut untuk mewakili pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. “Dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, saya selaku ketua DPRD, sekaligus mewakili pimpinan DPRD, akan menghadiri pemeriksaan tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahkman Hakim menjelaskan, dalam persoalan ini, DPD Golkar Kabupaten Bekasi menyesalkan tindakan dari Panlih dan DPRD yang memaksakan menggelar pemilihan. Sebab, kata Arif, masih ada yang kurang lengkap dalam proses-nya.

Ari menilai, hal itu juga yang menjadi alasan kenapa Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi tidak hadir dalam proses pemilihan tersebut. Untuk pelaporan, atas nama DPP Partai Golkar. “Memang laporan itu atas nama DPP Golkar. Dalam hal ini, kami mempermasalahkan proses-nya,” tandas Ari.

Dirinya mengaku, memang kedua Cawabup itu merupakan kader Golkar. Tetapi, prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana sebelum pemilihan sudah ada himbauan dari Provinsi Jawa Barat pada saat itu agar menunda, karena belum memenuhi ketentuan. Tapi dengan pendapat dan pandangan lain teman-teman, DPRD dan Panlih melaksanakan paripurna pemilihan.

“Kalau kami melihat ketentuan-nya belum terpenuhi. Pertama, partai koalisi belum sinkron atas dua nama itu. Kedua, proses pendaftaran harus melalui bupati. Kalau ini diteruskan, siapa pun yang terpilih akan cacat admistrasi,” terang Ari. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin