Berita Bekasi Nomor Satu

BPJS Kesehatan Relaksasi Pembayaran Tunggakan Iuran

ILUSTRASI: Sejumlah warga mendapatkan pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) untuk keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi pembayaran iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan, kemampuan masyarakat dalam membayar iuran kepesertaan di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak sama.

”Dengan situasi Covid-19 ini, tidak semua orang seberuntung kita. Jadi ada orang yang bayar numpuk itu, ada ketidakmampuan,” ujar Eddy, Rabu (18/6).

Melalui Perpres tersebut, pemerintah memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran di atas 6 bulan. Program ini memberikan keringanan bagi peserta.

”Mereka (peserta yang menunggak pembayaran iuran,Red), lebih dari 6 bulan, dia boleh bayar 6 bulan dulu ditambah bayar bulan berjalan. Kemudian kartu kita aktifkan dan yang bersangkuatan nanti membuat pernyataan mencicil (sisa tunggakan,Red) berapa lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, jangka waktu pelunasan sisa tunggakan pembayaran iuran cukup panjang. Yakni sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang. ”Program relaksasi ini berlaku sampai akhir Desember 2020,” tukasnya.

Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU yang ingin mendaftarkan program relaksasi tunggakan dapat dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa FC KK dan KTP, melalui aplikasi mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara bagi peserta JKN-KIS segmen PPU BU dapat melalui aplikasi edabu.

Per 1 Juli Iuran Naik

Eddy menambahkan, Perpres Nomor 64 tahun 2020 juga mengatur kenaikan iuran. Per 1 Juli 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu. Peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini Rp 51 ribu. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Khusus pada peserta kelas III, pemerintah pusat memberikan bantuan iuran Rp16.500 sehingga peserta hingga akhir 2020 cukup membayar Rp 25.500. Namun pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7 ribu, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III Rp 35 ribu.
“Semoga dengan adanya program-program ini, kami bayar rumah sakit juga enggak telat lagi. Harapannya pelayanan rumah sakit kepada masyarakat semakin lebih baik,” pungkasnya. (oke/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin