Berita Bekasi Nomor Satu

Putusan Sela Gugatan DPD Nasdem Ditunda

FOTO BERSAMA: Para kuasa penggugat dan tergugat foto bersama di depan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi, Selasa (23/6). IST/RADAR BEKASI
FOTO BERSAMA: Para kuasa penggugat dan tergugat foto bersama di depan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi, Selasa (23/6). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gugatan DPD Nasdem Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi yang ingin membatalkan Surat Keterangan (SK) penetapan calon wakil bupati Bekasi sudah memasuki pembacaan putusan. Namun sayangnya, dalam sidang tersebut, pihak PN menunda pembacaan putusan sela.

Kuasa Hukum Partai Nasdem, Mohammad Iqbal Salim, tidak mau berkomentar banyak perihal penundaan putusan sela tersebut. Kata dia, besok (hari ini,Red) akan kembali dilanjut. “Memang sidang putusan sela ditunda, dan akan kembali dilanjutkan hari ini,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (23/6).

Sementara itu, anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Cawabup Bekasi dari unsure DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, dalam penundaan tersebut, mejelis hakim meminta kepada kuasa penggugat untuk membayar kekurangan biaya pokok perkara terlebih dahulu, setelah dibayarkan barulah putusan sela dapat dibacakan.

“Sidang akan dilanjutkan besok (hari ini,Red), Majelis Hakim sudah memerintahkan penggugat agar membayar kekurangan biaya pokok perkara, barulah putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Lanjut Nyumarno, sebagai kuasa tergugat II, dirinya sudah membantah gugatan itu pada agenda eksepsi dan jawaban pada 19 Mei 2020 lalu, pihak penggugat secara terang benderang dalam dalil-dalil gugatan-nya meminta majelis hakim untuk menyatakan SK tergugat I cacat hokum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, tambah Nyumarno, pihak penggugat juga menyatakan SK tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang mana juga disertai dengan tuntutan ganti rugi terhadap tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng.

“Saya berpendapat, permohonan pancabutan SK DPRD dan SK Panlih atau pun permohonan pengujian sah dan tidak sah-nya, secara yuridiksi pengadilan harus-nya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke PN Bekasi. Disitulah kami selaku tergugat jelas menolak,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut, DPD Nasdem ingin membatalkan SK penetapan calon wakil bupati Bekasi, dan melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati, dan Bupati Bekasi. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin