Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Langgar Tata Ruang, Dwisari Waterpark Dibongkar

DIBONGKAR : Pekerja membongkar bangunan Dwisari Waterpark di Kampung Ciranggon Babakan Ngantai Desa Cipayung Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6). Pembongkaran wahana air itu karena melanggar tata ruang garis sepadan sungai Cibeet. ARIESANT/RADAR BEKASI
DIBONGKAR : Pekerja membongkar bangunan Dwisari Waterpark di Kampung Ciranggon Babakan Ngantai Desa Cipayung Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6). Pembongkaran wahana air itu karena melanggar tata ruang garis sepadan sungai Cibeet. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar Dwisari Waterpark yang berada di Kampung Ciranggon Babakan Ngantai Desa Cipayung Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6). Pasalnya, wahana permainan air tersebut dianggap melanggar tata ruang.

Pantauan Radar Bekasi, pembongkaran beton yang sudah tertancap di tengah sungai Cibeet dilakukan dengan menggunakan alat berat. “Kedatangan kita ingin menyatakan ke masyarakat bahwa undang-undang tata ruang harus dipatuhi. Salah satunya sepadan sungai, dan lain-lain itu ada ketentuannya,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil usai melakukan pemantauan di lokasi.

Dia mengaku, telah mendapatkan informasi pembangunan Dwisari Waterpark ini dengan menancapkan beton di tengah sungai. Meski sebenarnya terdapat alasan pemilik melakukannya, namun itu tetap melanggar hukum.

“Jadi kami tidak hanya menegakan hukum, tapi juga mencari solusi. Tadi kami sudah sepakat persoalan perizinan kami akan bantu. Tapi untuk beton yang sudah ditancap harus dicabut kembali. Apabila kedepannya tetap melanggar akan kita pidana,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljo mengatakan, banyak setu-setu yang ada di Jabodetabek menghilang dan berubah menjadi pemukiman dan restoran. Termasuk di puncak yang tadinya area penghijauan menjadi rumah.

“Nanti akan kita tegakan juga yang ada di daerah lain. Karena banjir dimana-mana awalnya dari pelanggaran tata ruang. Jadi walaupun kami membuat bendungan dan sebagainya, kalau di hulunya tidak dibenahi pasti akan hanyut-hanyut terus. Ini awal dari penegakan hukum dari Menteri ATR,” tukasnya.

Sementata itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Teuku Fadli Fadil menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan lantaran pemilik membangun di tengah sungai. Awalnya, pembangunan itu dilakukan karena pemilik beranggapan separuh dari badan sungai itu merupakan bekas tanah miliknya yang hilang tergerus arus.

“Pemilik itu membangun sampai ke badan sungai dengan rata-rata 12 sampai 15 meter yang di pasang tiang pancangnya dengan panjangnya 120 meter. Seharusnya tanah pemilik itu semakin ke dalam, tapi beliau (pemilik) beranggapan tanahnya habis oleh abrasi sungai. Tapi berdasarkan pemeriksaan kami, itu bukan tanah milik si pemilik waterboom,” jelasnya.

Menurtnya,, berdasarkan hasil penelusuran BPN, pemilik sebenarnya memiliki sertifikat sah yang diterbitkan BPN pada 1997. Total ada empat sertifikat dengan total luas tanah hampir mencapai satu hektar. Dari hasil pengukuran sesuai sertifikat tanah yang dimiliki, tidak ada bidang tanah yang tergerus.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, wahana air juga tidak sesuai dengan tata ruang daerah. Kendati demikian, pemilik telah bersedia membongkar wahananya. Proses pembongkaran diberikan waktu sampai Agustus 2020.

“Pemilik sudah komitmen membongkarnya. Karena tata ruang disini itu untuk agro industri sedangkan dia membangun agro bisnis, kalau kita melanggar tentu ada tindakan pidana melanggar undang-undang tata ruang,” ungkapnya.

Pemilik Dwisari Waterpark, Manoha Pasaribu mengaku, pembongkaran ini memang kesalahan dirinya yang telah membangun di atas sungai. Dan ini sebagai risiko. “Ya sudah risiko karena ternyata melanggar aturan,” ungkapnya.

Namun dirinya berharap, komitmen Menteri ATR Sofyan Djalil untuk membantu proses perizinan dapat terwujud, mengingat sampai saat ini belum ada kejelasan perihal izin. Hal tersebut yang membuat dirinya membranikan diri membangun di atas sungai. “Kalau janjinya katanya mau dibantu proses izinnya. Saya senang tapi lebih senang lagi kalau di wujudkan dengan bukti,” bebernya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin