Berita Bekasi Nomor Satu

Ojol Belum Diperbolehkan Angkut Penumpang

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi belum memperbolehkan ojek online (ojol) atau daring mengangkut penumpang. Hal tersebut dikarenakan, Kabupaten Bekasi masih termasuk wilayah zona kuning dalam penyebaran wabah Covid-19. Sehingga masih harus mengikuti protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna menyampaikan, wilayah yang masuk dalam zona kuning, harus mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat, tempat wisata, dan kendaraan yang membawa penumpang masih dibatasi.

“Walaupun Kabupaten Bekasi sudah masuk zona kuning, namun harus mengikuti persyaratan yang ada di Pergub Jawa Barat. Salah satunya, ojol belum diperbolehkan mengangkut penumpang,” ujar Yana kepada Radar Bekasi, Kamis (25/6).

Ia menambahkan, ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang. Salah satunya, pengemudi dan penumpang yang alamatnya sama seperti di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, masih belum diperbolehkan. Tentunya, untuk angkutan umum juga tidak diperbolehkan membawa penumpang lebih dari 50 persen.

“Angkutan umum juga belum diperbolehkan membawa penumpang di atas 50 persen. Nanti kalau Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau, baru diperbolehkan,” terang Yana.

Dia menjelaskan, pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ada tiga. Yakni untuk kriteria sepeda motor yang tidak pakai masker, tidak menggunakan sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dalam persoalan ini, Yana yang juga Pelaksana harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi ini menegaskan, ada sanksi yang akan diberikan apabila melanggar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2020. Dan sanksi yang diterapkan berupa administrasi atau denda. “Dendanya paling tinggi Rp 250 ribu. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp 50 juta. Sejauh ini belum ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut,” beber Yana. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin