Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab terus Permudah Layanan Kesehatan Masyarakat

TANDA TANGAN: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kanan) didampingi Sekda Kabupaten Bekasi, uju (kiri) mendatangani kerjasama dengan BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Selasa (30/6). DOK.HUMAS/RADAR BEKASI
TANDA TANGAN: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kanan) didampingi Sekda Kabupaten Bekasi, uju (kiri) mendatangani kerjasama dengan BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Selasa (30/6). DOK.HUMAS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus melakukan inovasi untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.

Hal itu dibuktikan melalui penandatanganan kerjasama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan Cikarang yang kini sudah berada di level Universal Health Coverage (UHC).

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengungkapkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan UHC pihaknya telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cikarang guna mewujudkan penyelenggaraan JKN yang mudah dan cepat.

“Syukur Alhamdulillah, JKN bagi warga Kabupaten Bekasi kini sudah berada di level Universal Health Coverage, termasuk dengan kepesertaan mencapai hampir 100 persen. Tentu ini merupakan wujud dari komitmen Pemkab Bekasi untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” ujar Eka.

Menurut Eka, dengan adanya kerjasama tersebut, mulai 1 Juli 2020, warga Kabupaten Bekasi, khususnya yang tidak mampu dan ingin mendapat pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, tidak perlu menunggu waktu yang lama. Daftar hari ini, bisa langsung aktif hari itu juga. Sehingga langsung dapat digunakan untuk mendapat layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah bekerjasama.

“Semoga kedepan, tidak lagi ada istilah warga miskin tak boleh sakit, karena semuanya sudah bisa tercover untuk mendapat pelayanan kesehatan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang, Ivan menambahkan, tujuan dilakukan penandatanganan kerjasama untuk memastikan agar seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi sudah terproteksi dalam program. Artinya, penduduk harus memiliki akses finansial untuk layanan kesehatan.

Ia menjelaskan, masyarakat Kabupaten Bekasi yang dicover dalam program JKN sudah masuk ke level UHC. Bahkan jumlahnya sudah melampaui atau lebih dari 95 persen.

“Jadi untuk Kabupaten Bekasi sendiri, capaian penduduk yang di cover dalam program JKN sudah mencapai 99,49 persen. Ini merupakan capaian yang sangat luar biasa, dan menunjukkan bahwa pemerintah hadir dalam rangka memastikan masyarakat-nya terlindungi dalam program JKN,” puji Ivan.

Dalam program tersebut, lanjut Ivan, pihaknya juga menjelaskan bahwa peserta JKN bisa dari berbagai segment, mulai dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)

“Untuk Kabupaten Bekasi, yang dapat bantuan JKN meliputi PBI dari APBN dan PBI dari APBD. Artinya, penerima bantuan iuran yang dananya dikeluarkan dari dana APBN dan dana APBD,” jelasnya.

Ivan menjelaskan, dari data yang didapat per bulan Juni 2020, peserta dari PBI yang didaftarkan melalui dana APBD sekitar 624.560 peserta, dan PBI yang didaftarkan melalui dana APBN sekitar 516.245 peserta.

Kurang lebih 23 persen dari total penduduk berdasarkan data Disdukcapil, secara resmi juga dirilis oleh Disdukcapil pusat yang jumlahnya sekitar 2.674.000 untuk Kabupaten Bekasi. (adv/and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin