Berita Bekasi Nomor Satu

Tabrak Anggota Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawa (dua dari kiri) sedang memperlihatkan barang bukti (bb) aksi kejahatan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (6/7). KARSIM/RADAR BEKASI
PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawa (dua dari kiri) sedang memperlihatkan barang bukti (bb) aksi kejahatan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (6/7). KARSIM/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua dari lima pelaku pencurian sepeda motor di depan Warnet Mpv Games, Kampung Cabang, Rt 01/09, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara (Cikut), Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksinya, Sabtu (4/7) lalu.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Ismail (30) dan Dedi Efendi. Sedangkan ketiga pelaku lainnya belum berhasil ditangkap, namun sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Asep, Dani, dan Dawer.

“Dalam aksi tersebut, Ismail (30) dan Dedi Efendi, merupakan pelaku yang mengambil kendaraan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (6/7).

Sedangkan ketiga pelaku lainnya, Asep, pemilik senpi rakitan, Dani, pemilik kunci letter T, dan Dawer, joki motor hasil curian sekaligus penadah.

Dijelaskan Hendra, kejadian ini berawal saat pelaku berusaha mencuri kendaraan sepeda motor yang diketahui pemilik warnet. Kata dia, saat itu pelaku langsung kabur dengan membawa kendaraan hasil curian.

Namun, pemilik warnet yang melihat, langsung mengejar pelaku bersama pemilik kendaraan curian lain, termasuk warga sekitar. Sampai akhirnya, tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua pelaku menabrak kendaraan anggota Polsek Cabang Bungin yang melintas, dan kemudian berhasil ditangkap.

Tapi kata Hendra, pelaku sempat mengancam akan menembak warga yang berusaha menangkap-nya. Sampai akhirnya, pihak kepolisian yang berada di lokasi langsung menembak kaki kanan pelaku.

“Pelaku ini sudah sering melakukan kejahatan yang sama. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali,” terang Hendra.

Lanjutnya, barang bukti (bb) yang berhasil diamankan dalam kejadian ini, satu unit kendaraan roda dua, kemudian senjata api rakitan dengan peluru empat butir, satu anak kunci letter T, dua senjata tajam, ditemukan juga dua unit handphone, dan 16 anak kunci.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Dan pelaku menjual kendaraan hasil curian itu ke Krawang dengan harga Rp 3 juta,” beber Hendra.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku curanmor lain, yang pertama di Jalan Raya Serang Cibarusah, Kampung Pasir Randu, RT 004/002, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Pelaku bermama Dani, Ajat, dan Eman.

Lalu, aksi pencurian di Kampung Gudang Uut, RT 03/03, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah. Dan di SMPN 1 Cikarang Pusat Pasir Ranji. Dengan pelaku bernama Anam Wijaya Bnian dan Edi.

Hendra mengklaim, selama pandemi Covid-19 ini, aksi kejahatan seperti pencurian sepeda motor mengalami penurunan.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin