Berita Bekasi Nomor Satu

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan 2021

Illustrasi : Kamera pengawas terpasang di Jalan Joyomartono, Bekasi Timur. Rencana penerapan tilang elektronik di wilayah Kota Bekasi, belum ditunjang sarana prasarana memadai. RAIZA SEPTIANTO/ RADAR BEKAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Metro Bekasi memastikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) baru akan dimulai pada 2021 mendatang.

Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa server yang belum terkoneksi.

Selain itu, adanya wabah Covid-19 yang merebak di Kabupaten Bekasi, juga menjadi alasan tilang eletronik belum diaktifkan.

“Selama Covid-19, kami belum akan memberlakukan tilang elektronik, karena perekonomian masih susah dan belum stabil. Kemudian masih ada-alat yang belum terkoneksi ke Polda Metro Jaya. Mungkin tahun depan, persiapaan sendiri sudah 90 persen,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar kepada Radar Bekasi, Rabu (8/7).

Menurut dia, untuk mengaktifkan tilang elektronik ini, pihaknya harus melihat perkembangan situasi perekonomian dan penyebaran Covid-19. Bahkan kata dia, untuk sekarang penindakan masih belum maksimal. Dengan alasan, apabila banyak yang ditilang, akan terjadi kerumunan saat menjalani sidang. Sehingga harus dilihat kondisinya seperti apa.

“Karena selama pandemi Covid-19, kami mengurangi penindakan, kalau banyak yang ditilang nanti antrian saat sidang banyak dan tidak physical distancing. Perekonomian juga sedang tidak bagus, kasihan masyarakat kalau ditilang saat seperti ini,” tuturnya.

Kendati demikian, Rachmat memastikan, proses penilangan akan tetap dilakukan apabila melanggar ketentuan saat berlalu lintas, seperti menggunakan ponsel, melawan arus, tidak pakai safety belt, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh miras, dan melanggar batas kecepatan.

“Kami tetap melakukan penilangan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya..

Untuk diketahui, uji coba tilang elektronik sedianya akan dilakukan pada Sabtu (7/3) sampai Selasa (10/3) di Sentral Grosir Cikarang (SGC). Dimana dalam satu titik, ada tiga kamera dari berbagai arah yang akan merekam semua pengendara yang melintas.

Kemudian, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran, akan diberitahukan melalui surat yang diantara langsung ke rumah. Lalu akan diberi waktu selama dua minggu untuk mengkonfirmasi. Misalkan tidak ada konfrimasi, maka pajak kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terblokir.

Selain itu, ada beberapa item yang dicantumkan, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, kecepatan tinggi, tidak mengenakan helm, melawan arus, berbonceng lebih dari satu orang (tidak boleh tiga orang), plat nomor palsu, dan mobil bodong. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin