Berita Bekasi Nomor Satu

SMA Sederajat Belum Boleh KBM Tatap Muka

KBM
ILUSTRASI: Petugas kebersihan membersihkan ruangan kelas saat simulasi persiapan kegiatan belajar mengajar tatap muka di Sekolah Victory Plus, belum lama ini. Raiza Radar Bekasi
KBM
ILUSTRASI: Petugas kebersihan membersihkan ruangan kelas saat simulasi persiapan kegiatan belajar mengajar tatap muka di Sekolah Victory Plus, belum lama ini. Raiza Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Satuan pendidikan tingkat SMA sederajat di Kota Bekasi belum diizinkan untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021.

“Melalui laporan satgas Covid-19, untuk Kota Bekasi sendiri masih berada di zona kuning. Jadi KCD wilayah 3 belum mengizinkan sekolah untuk melakukan sistem pembelajaran tatap muka,” ujar Kepala Seksi Pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3 Awan Suparwana, kepada Radar Bekasi, Minggu (12/7).

Ia menegaskan, hal itu sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menyatakan bahwa sistem pembelajaran tatap muka tak boleh dilaksanakan di daerah yang berada di zona orange dan kuning.

“Kita mengikuti instruksi dari Pemerintah Jawa Barat, bahwa yang masih dalam zona orange dan kuning tidak diizinkan untuk melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Dikdasmen Kemendikbud, SMA/SMK/SLB di Kota Bekasi berjumlah 269 sekolah negeri maupun swasta. Rincianya, SMA 22 negeri dan 88 swasta, SMK 15 negeri dan 132 swasta, dan SLB 1 negeri dan 11 swasta.

Dua SD dan Dua SMP KBM Tatap Muka.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pendidikan Kota Bekasi, KBM secara tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021 akan dilaksanakan oleh SDN Pekayon Jaya 6, SDI Al Azhar 6, SMPN 2, dan SMP Victory Plus.

Kepala Bidang Perencanaan dan Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menjelaskan, empat sekolah yang diizinkan melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka sekaligus sebagai role model. Ini merupakan sekolah yang sudah terverifikasi standarisasi protokol kesehatannya melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Sekolah-sekolah itu akan dievaluasi setiap dua minggu sekali.

“Empat sekolah ini masih terus kita pantau akan kita lihat perkembangannya, jika berhasil maka sekolah lain boleh mengajukan standarisasi protokol kesehatan kepada pihak Disdik,” ujar Krisman.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Yopik Roliyah menyampaikan, hingga saat ini belum ada sekolah lain yang mengajukan standarisasi protokol kesehatan Disdik. Sebab sekolah lain masih akan tetap menunggu perkembangan terkait dengan sistem pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan oleh 4 sekolah tersebut.

“Belum ada yang mengajukan karena dari 4 sekolah ini kita belum lihat evaluasinya, jika berhasil mungkin sekolah baru akan mengajukan standarisasi protokol kesehatan masing-masing,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, sesuai SKB 4 menteri bahwa guru yang mengajar saat KBM secara tatap muka minimal harus mengajukan surat keterangan sehat dan menjalani uji swab.
“Kita sesuaikan dengan SKB 4 Menteri aja, bahwa guru harus memiliki surat pernyataan kesehatan atau swab test untuk mulai melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka,” tukasnya.

Kepala SMPN 2 Kota Bekasi Samsu menyampaikan, bahwa standarisasi protokol kesehatan secara umum akan diterapkan di lingkungan sekolah. Yakni wajib memakai masker, menyemprotkan disinfektan, dan jaga jarak.

Dalam pelaksanaannya, jumlah siswa per kelas dibatasi 18-20 orang. Selain itu, posisi duduk siswa minimal 1 meter, dan setiap mata pelajaran dari 45 menit menjadi 25 menit. Siswa juga akan masuk sekolah tiga hari sekali.

“Semisal kelas 7 Senin, terus kelas 8 selasa dan kelas 9 Rabu, seterusnya akan seperti itu,” jelasnya.

Sekolah di Jalan Chairil Anwar Kota Bekasi itu memiliki total 1.137 siswa. Guru serta staf melakukan uji swab sebelum KBM tatap muka dilaksanakan. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin