Berita Bekasi Nomor Satu

Bappeda Lakukan Sinkronisasi dan Pemetaan Program

PEMBELAJARAN DARING: Sejumlah guru memberikan bahan materi pelajaran secara daring (online) di SMPN 1 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (13/7). Foto: Ariesant Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Sinkronisasi Pemetaan Program dan Kegiatan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kepala Bidang Program dan Pengendalian Pembangunan pada Bappeda Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengatakan, kegiatan ini merupakan amanat peraturan tersebut yang secara umum seluruh pemerintah daerah diminta menyamakan nomen klatur, klasifikasi dan kodefikasi program dan kegiatan.

“Kalau kami lihat Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, merupakan ketentuan implementasif dari penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Permendagri tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single code base untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan,” tutur Agus.

Lanjut Agus, Kabupaten Bekasi membutuhkan waktu untuk melaksanakan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Karena dalam melaksanakan peraturan tersebut, perlu dilakukan pemetaan, dan selanjutnya pengintegrasian ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

“Cuma memang kami butuh transisi untuk memetakan dari yang lama ke yang baru. Rencananya, selama 10 hari ini kami akan marathon melakukan finalisasi terkait pemetaan. Jadi, kami akan duduk bareng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas soal program dan kegiatan untuk pemetaan,” terangnya.

Agus menjelaskan, perubahan nomenklatur, klasifikasi dan kodefikasi tidak akan mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi. Karena berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan ini hanya melakukan pemetaan program kegiatan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 ke  Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tanpa mengubah target dan indikator program RPJMD.

“Ini hanya mengkonversi saja. Yang tadinya di program RPJMD disusun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dipetakan kepada program dan kegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Sehingga itu tidak mengubah target RPJMD. Karena ini hanya melakukan pemetaan program,” ujar Agus.

“Setelah kami petakan, baru diserahkan ke Kemendagri. Selanjutnya diproses pada tahapan penganggaran untuk Tahun 2021. Jadi bisa dikatakan, ini masa transisi. Tapi kami sudah masuk tahap sinkronisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan daerah lain pun melakukan hal yang sama,” beber Agus.

Ia menambahkan, implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 memiliki beberapa implikasi bagi pemerintah daerah. Diantaranya program kegiatan menjadi lebih ringkas dan padat.

“Misalnya terjadi penggabungan beberapa program RPJMD, kemudian dipetakan menjadi satu program, begitupun juga pada hasil pemetaan kegiatan. Namun pemetaan tersebut tidak merubah volume anggaran maupun output sebagaimana yang tercantum pada dokumen perencanaan,” pungkas Agus.

Pelaksanaan Sinkronisasi Pemetaan Program dan Kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dilaksanakan selama 10 hari. Kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak 22 Juni 2020 di Kantor Bappeda Kabupaten Bekasi. (and/adv)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin