Berita Bekasi Nomor Satu

KPPN Bekasi Public Hearing via Daring

KPPN
Kepala KPPN Bekasi Rini Djarwati saat memimpin Public Hearing Standar Pelayanan Publik KPPN Bekasi di kantor KPPN Bekasi, Selasa (14/7/2020).PAY/RADAR BEKASI

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Pandemi Covid-19 benar-benar bikin aktivitas perkantoran harus menerapkan kenormalan baru. Tidak terkecuali di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi di Jalan Pramuka No.63, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kantor vertikal di bawah Kementerian Keuangan ini, menggelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik KPPN Bekasi secara daring (online) via zoommeeting, Selasa (14/7/2020). Diikuti Satuan Kerja (Satker), Akademisi, Gabungan Pengusaha Indonesia, Tokoh Masyarakat,  media dan LSM.

Kepala KPPN Bekasi Rini Djarwati mengungkapkan, public hearing ini penting dilakukan oleh KPPN Bekasi karena untuk meningkatkan kualitas layanan dan penetapan standar layanan yang mengikuti dinamika perkembangan saat ini.

’’Apalagi masa pandemi Covid-19 ini. Kita harus siap. Dan disesuaikan dengan kondisi terkini, ada beberapa jenis layanan dan perlu diketahui masyarakat,’’ ungkap Rini kepada Radar Bekasi.

Standar Pelayanan KPPN Bekasi dengan 13 Jenis Layanan  diharapkan ke depan akan semakin baik dan cepat dalam penyelesaian layanan.  Pihaknya juga meminta masukan dan saran dari masyarakat. ’’Ini juga supaya pelayanan kami optimal. Sehingga masyarakat mengetahui tugas, fungsi dan jenis layanan yang ada pada KPPN Bekasi. Dan apa saja pelayanan yang mereka inginkan. Itu semua jadi masukan untuk kami,’’ paparnya lagi.

Lantas apa saja ke 13 Jenis Layanan tersebut? Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur dan SPM Pengembangan Pendapatan. Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)  dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL). Pengesahan Atas Dokumen SP3HLBJS dan Penerbitan Persetujuan MemoPencatatan Hibah Langsung. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara. Penerbitan SP2B BLU. Pendaftaran RPD Harian. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan. Penyelesaian Retur SP2D. Ijin Pembukaan Rekening K/L. Persetujuan Tambahan Uang Persediaan dan Pendaftaran Kontrak.

Kepala Seksi Pencairan KPPN Bekasi Priyanto dalam paparannya menjelaskan, salah satu layanan unggulan KPPN Bekasi adalah penyelesaia SP2D 1 jam, sehingga pencairan dana APBN dapat lebih vepat dicairkan. Mekanisme layanan selama masa pandemi ini mengalami perubahan, seperti tidak adanya layanan tatap muka tetapi layanan online baik pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja di wilayah Kota dab Kabupaten Bekasi.

Perubahan tata cara layanan, sambung pria yang akrab disapa Pri ini, antara lain penyampaian data kontrak,  Pengajuan SPM menjadi SP2D, Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

’’Data kontrak yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat, NRK (Nomor Registrasi Kontrak) diterbitkan pada hari berikutnya,’’ ungkap Pri.

Selanjutnya, kata Pri lagi, Sesuai dengan langkah-langkah strategis kinerja Pelaksanaan anggaran , bahwa penyampaian tagihan ke KPPN paling lambat 17 hari kerja. ’’Rinciannya, lima hari kerja setelah rekanan ajukan tagihan ke PPK. Lima hari kerja PPK ajukan tagihan ke PPSPM. Lima hari kerja PPSPM ajukan ke KPPN. KPPN punya waktu dua hari kerja. Baru setelah itu diterbitkan SP2D,’’ bebernya.

Walaupun selama masa pandemi ini diberikan relaksasi atas pengajuan tagihan 17 hari kerja. Karena kondisi PSBB menyebabkan rekanan/pihak ke tiga sebagai pelaksana kegiatan terlambat menyampaikan tagihan dan lain-lain. Untuk menggeliatkan dan pemulihan ekonomi, maka seluruh tagihan yang lebih dari 17 Hari kerja tetap dapat dicairkan tepat waktu dan tidak ada sangsi kepada satuan kerja.

Terakhir penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), kata Pri, biasanya dialami para pensiunan. ’’Ketentuannya tiga hari kerja. Tapi karena pandemic Covid, kami bisa melayani satu hari kerja asal syaratnya lengkap dan benar. Semua pelayanan-pelayanan itu tanpa dipungut biaya,’’ tandasnya.

Kepala KPPN Bekasi Rini Djarwati menambahkan tahun 2020 KPPN Bekasi diusulkan Direktorat Perbendahaan untuk melakukan evaluasi unit pelayanan publik dan telah melakukan implementasi layanan dengan baik. ’’Pelayanan kami tidak butuh waktu lama. Tepat waktu. Sudah mendapatkan pengakuan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan kini sedang disiapkan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),’’ pungkasnya. (zar)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin