Berita Bekasi Nomor Satu

Guru Honorer Kecewa, Bupati Ingkar Janji

TUNTUT UPAH : Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut upah layak di depan Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7). ARIESANT/RADAR BEKASI
TUNTUT UPAH : Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut upah layak di depan Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, menuding Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, ingkar janji.

Sehingga, para guru honorer tersebut kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Selasa (14/7).

Mereka menilai, poin empat dan lima dalam petikan Surat Keputusan (SK) Kadisdik Kabupaten Bekasi Nomor 800/01/Unpeg-Disdik/2020 tentang penugasan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan.

Sekadar diketahui, lima poin yang tercatat pada SK berkenaan dengan berakhirnya karir honorer, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar perjanjian kerja, tidak dilakukan perjanjian kerja kembali, dan lima jabatan itu akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Koordinator Daerah (Korda) FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana menyampaikan, sebelum draft ada SK tenaga kependidikan non ASN, pihaknya sudah menyambangi Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Kata dia, saat audiensi dengan bupati, para guru honorer meminta bupati memperhatikan terkait dengan jaminan masa kinerja para honorer yang ada di Kabupaten Bekasi.

Namun lanjut Andi, apa yang sudah disepakati pihaknya denga bupati, tidak sesuai dengan dengan komitmen. “Kami sangat kecewa dengan kepala daerah, karena apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan pelaksanaan. Oleh sebab itu, kami menilai Pak Eka yang terhormat sudah ingkar janji,” sesal Andi.

Dengan kondisi tersebut, tambah Andi, pihaknya akan terus berjuang sampai ada kepastian bagi honorer tenaga pendidikan.

Pada saat orasi, para guru honorer menilai Pemkab Bekasi sama sekali tidak memikirkan hak tenaga pendidikan yang sudah bertugas mencerdaskan anak bangsa.

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Heri Herlangga menuturkan, poin 4 dan 5 pada Kadisdik Kabupaten Bekasi Nomor 800/01/Unpeg-Disdik/2020 tentang penugasan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN itu, suatu pijakan untuk menghindari perbuatan tercela para oknum guru.

“Jadi sebenarnya, hal itu untuk kepentingan para guru honorer, dan regulasi untuk mengatur pijakan dalam pelaksanaan,” ucap Heri berkilah. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin