Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu

TANPA MASKER : Sejumlah remaja berolahraga dengan bersepeda di tengah persawahan tanpa menggunakan masker di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7). ARIESANT/RADAR BEKASI
TANPA MASKER : Sejumlah remaja berolahraga dengan bersepeda di tengah persawahan tanpa menggunakan masker di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Untuk menekan penyebaran Covid -19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan aturan pemberian sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Pemberian sanski itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 bagi yang tidak menggunakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami masih berpegangan pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB, yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada Radar Bekasi, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, diwajibkan membayar denda maksimal Rp 250 ribu.

“Atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” terang Alamsyah.

Pemberian sanksi tersebut, lanjut Alamsyah, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya

“Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepolisian dalam penerapan pemberian sanksi ini,” beber Alamsyah.

Saat ditanya mengenai adanya kebijakan baru dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bagi setiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 – Rp 150.000, Alamsyah mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemberian denda.

“Kami masih menunggu juklak-juknisnya seperti apa. Yang pasti, sampai saat ini kami masih menggunakan Perbup Bekasi Nomor 48,” terangnya.

Sejauh ini, kata dia, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Rencananya sanksi mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli 2020,” tutur Alamsyah.

Sementara itu, dari hasil pantauan Radar Bekasi, sosialisasi mulai dilakukan di sejumlah tempat keramaian, seperti Terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

“Kami saat ini masih sosialisasi, kurang lebih sudah satu minggu melakukan razia masker. Sebab, mulai tanggal 27 Juli ini akan diberi sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker,” ujar Kepala Terminal Kalijaya, Dayan.

Ia mengakui, sejauh ini warga yang dating ke terminal masih ada yang tidak menggunakan masker. Secara umum, pelanggar masih didominasi warga pendatang.

Kalau untuk saat ini, kata dia, laporan dari tim di lapangan, per hari pelanggar masih ada diangka 30 persen per hari.

Lebih rinci, Dayan menyampaikan, warga yang tidak menggunakan masker sendiri masih didominasi oleh anak kecil, lalu pendatang yang kehilangan masker saat di dalam kendaraan.

“Yang tidak menggunakan masker itu kebanyakan anak kecil, karena sosialisasinya berbeda dengan orang dewasa. Kemudian, penumpang yang datang dari Jakarta atau daerah lainnya,” tandas Dayan. (dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin