Berita Bekasi Nomor Satu

Penggiat Seni Minta Diperbolehkan Tampil

PEGIAT SENI : Seorang pegiat seni masih sempat bergaya di tengah aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7). ANDI/RADAR BEKASI
PEGIAT SENI : Seorang pegiat seni masih sempat bergaya di tengah aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan massa penggiat dan pekerja seni melakukan aksi unjuk rasa secara damai di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sambil memasang panggung hiburan dan menampilkan sejumlah kesenian.

Kedatangan penggiat seni yang biasa tampil disetiap hajatan pernikahan dan khitanan ini, menuntut supaya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk kembali mengizinkan pelaku seni menjalankan aktivitas kesenian yang selama ini dilarang karena adanya pandemi Covid-19.

“Jika diperkenankan untuk beraktivitas kembali, kami siap menjalankan protokol kesehatan,” ucap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Wulis Yanto, Kamis (16/7).

Menurutnya, sejak ada larangan pekerja seni beraktivitas mulai 23 Maret 2020, ada sekitar 50 acara yang harus dibatalkan.

Wulis yang mengaku berprofesi sebagai pembawa acara atau master of ceremony (mc) Jaipongan ini, setiap mengisi acara bisa dapat honor sekitar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu. Untuk satu tim Jaipongan, tuan rumah harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 5 juta untuk sekali tampil.

“Kami di rumah berdiam diri. Kalau tidak diberi nafkah atau bantuan, lalu mau dapat makan darimana?. Oleh sebab itu, aksi damai ini kami lakukan untuk meminta ada kebijaksanaan agar memperbolehkan pelaku seni mencari nafkah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong usai menerima audensi dari para pekerja seni, menyebut bahwa Pemkab Bekasi sesungguhnya telah mengizinkan masyarakat untuk mengadakan acara hajatan dan kegiatan kesenian. Akan tetapi masih diberlakukan pembatasan untuk wilayah tertentu.

“Kami sudah ngobrol dengan Forum Kesenian Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kang Hidaya, mereka menyampaikan beberapa aspirasi-nya terkait kendala yang dihadapi pekerja seni di Kabupaten Bekasi didampingi jubir gugus tugas, pihak Satpol PP dan kepolisian,” ujar Atong.

“Mereka (pekerja seni,Red) sudah diperbolehkan mengisi acara, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan. Pak jubir gugus tugas Covid-19 juga mengatakan, bahwa sejak Senin (13/7) lalu sudah dikeluarkan surat dari bupati untuk kebudayaan dan olahraga sudah boleh. Dan ada tempat atau lokasi yang saat ini masih zona merah, sehingga belum diperkenankan, dan yang diperbolehkan hanya daerah zona kuning serta hijau,” terangnya.

Namun lanjut Atong, meski wilayah yang bakal menjadi tempat hajatan atau kesenian berlangsung berada di zona kuning atau hijau, para pelaku seni dan yang punya hajatan harus memiliki surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19.

“Ketika mereka ingin tampil, mereka harus mendapatkan rekomendasi dulu dari gugus tugas. Tujuannya untuk menyaring bahwa tempat itu boleh atau tidak. Kemudian kami menekankan untuk pekerja seni, termasuk yang punya hajat itu harus bukan daerah yang belum pernah masuk zona merah,” beber Atong.

Lalu, jika ada acara hiburan seni yang ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari gugus tugas, Atong menyampaikan, itu sudah masuk ranah pihak kepolisian, dan berhak untuk membubarkan.

“Kalau tidak dapat rekomendasi dari gugus tugas, polisi yang akan membubarkan. Kemudian, tempat tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti harus 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada, pakai masker, jarak diatur, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan,” tandas Atong. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin