Berita Bekasi Nomor Satu

KNPI Pertanyakan Izin PT Semar Gemilang

Illustrasi : Warga Kampung Kedungringin, mayoritas ibu-ibu melakukan aksi demonstrasi, menuntut agar PT Semar Gemilang tidak beroperasi kembali di wilayah tersebut. PRA/RADAR BEKASI
AKSI DEMONSTRASI: Warga Kampung Kedungringin, mayoritas ibu-ibu melakukan aksi demonstrasi, menuntut agar PT Semar Gemilang tidak beroperasi kembali di wilayah tersebut. PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sukawangi, meminta agar PT Semar Gemilang memperlihatkan izin operasi sebagai Penyedia Peralatan Pemboran Gas, Transportasi Gas LPG dan Niaga BBM yang berada di wilayah Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, dari keterangan warga sekitar, saat meminta izin, pihak perusahaan mengaku hanya sebagai gudang.

Hal itu terungkap setelah ratusan warga Kampung Kedungringin, Desa Sukaringin, melakukan aksi unjuk rasa penolakan agar PT Semar Gemilang tidak beroperasi kembali, setelah sempat meledak beberapa bulan lalu, dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia, serta beberapa orang lainnya mengalami luka bakar.

“Saya sebagai perwakilan warga, meminta pihak perusahaan memperlihatkan izin operasi mereka (PT Semar Gemilang, Red),” ujar Ketua KNPI Sukawangi, Andani, kepada Radar Bekasi, Minggu (19/7).

Menurut dia, setelah mendapat izin dari warga, pihak perusahaan secara diam-diam mulai mulai melakukan aktivitas penyulingan gas. Artinya, memindahkan gas ke tabung 3 kg dan ke tabung gas yang besar.

“Jadi selang beberapa bulan, pihak perusahaan mulai merubah fungsi dari gudang ke tempat penyulingan gas. Setiap masuk mobil, keluar selalu membawa tabung gas mulai dari 3 kg sampai yang ukuran besar. Padahal awalnya sebagai gudang,” sesal Andani.

Pria kelahiran Bekasi 12 Agustus 1992 ini menilai, izin operasi perusahaan tersebut pasti sudah ada rekomendasi dari aparatur pemerintahan di wilayah Sukawangi. Kata dia, tidak mungkin suatu perusahaan beroperasi tanpa izin dari aparatur pemerintahan sekitar.

“Saya yakin, ini ada keterlibatan aparatur pemerintah desa terkait izin operasional gas. Makanya sekarang, saat warga meminta perusahaan ini tutup, aparatur pemerintah di Sukawangi hanya saja diam,” ucap Andani.

Dirinya pun berencana untuk menanyakan perihal izin operasional perusahaan tersebut ke dinas terkait. Dengan begitu, dia memastikan, bisa diketahui bersama apakah PT Semar Gemilang ini punya izin memproduksi gas. Sebab, tidak mungkin sebuah perusahaan gas berada di tengah pemukiman warga.

“Saya bersama teman-teman akan mendatangi dinas terkait mengenai izin perusahaan gas itu. Kami ingin perusahaan itu tutup dan tidak beroperasi lagi, karena meresahkan warga, apa lagi sudah memakan korban jiwa,” tegas pria yang juga tergabung ke dalam Organisasi Kemahasiswaan PMII ini.

Sementara itu, Pelaskana tugas (Plt) Camat Sukawangi, Parno Suparno, tidak bisa dimintai komentar perihal izin PT Semar Gemilang, karena nomor handphonenya tidak aktif.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Kampung Kedungringin, Desa Sukaringin, melakukan aksi demonstrasi di depan PT Semar Gemilang yang berada di wilayah Sukawangi Kabupaten Bekasi.

Warga meminta agar perusahaan itu tidak beroperasi kembali. Salah satu warga Kampung Kedungringin, Samsiah mengatakan, aktivitas di PT Semar Gemilang bergerak di bidang Migas tersebut, belakangan ini sudah mulai beroperasi kembali. Hal tersebut membuat ratusan warga yang berada di sekitar perusahaan geram, sehingga melakukan aksi demonstrasi.

“Saya tidak setuju kalau perusahaan itu beroperasi kembali. Pasalnya, selain pernah meledak dan memakan korban, keberadaan perushaan itersebut juga membuat warga resah,” ujar Samsiah usai melakukan aksi di depan PT Semar Gemilang, Rabu (15/7).

Menurutnya, warga akan memperbolehkan PT Semar Gemilang beroperasi, apabila tidak memproduksi gas. Pasalnya, akibat ledakan yang terjadi sebelumnya, mengakibatkan lima orang warga meninggal dunia, dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.

“Kami minta harus ditutup. Kecuali mau beralih ke yang lain, silahkan, tapi kalau gas kami tidak setuju. Memang nyawa manusia bisa dibeli?,” bebernya.

Untuk diketahui, setelah melakukan aksi beberapa jam di depan PT Semar Gemilang, perangkat desa mengajak warga dan pihak perusahaan melakukan pertemuan di Kantor Desa Sukaringin. Dari hasil pertemuan tersebut, ratusan warga tetap meminta agar PT Semar Gemilang untuk tidak beroperasi.

“Keputusan akhirnya warga menolak, dan tinggal menunggu keputusan dari pihak perusahaan,” tutur Sekretaris Desa Sukaringin, Sanan, usai melakukan pertemuan.

Dia menegaskan, pihak desa tidak bisa mengambil keputusan perihal penutupan. Sebab, dalam persoalan ini pihak desa hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan. Meski demikian, pihak desa akan mengikuti kemauan warga.

“Kami akan bersikap sama dengan warga,” terang Sanan.

Mengenai izin awal mula beroperasi PT Semar Gemilang, dirinya mengaku, tidak mengetahui secara pasti. “Kalau mengenai izin, saya tidak begitu tahu, ada yang bilang hanya sekadar transit atau gudang. Tapi kalau yang disampaikan saat pertemuan, awal hanya komposer, kemudian beralih ke gas,” bebernya.

Tapi sayangnya, perwakilan dari PT Semar Gemilang yang mengikuti pertemuan itu tidak mau memberikan keterangan terkait permintaan warga agar perusahaan itu tidak boleh beroperasi lagi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin