Berita Bekasi Nomor Satu

Beda Kebijakan Operasional THM

illustrasi THM
illustrasi THM

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memilih tetap mengizinkan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) meski pemerintah Provinsi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat melarang THM beroperasi saat pandemi Covid-19.

Disparbud Jawa Barat melalui surat edaran nomor 556/1435-pemas, melarang kegiatan pariwisata perkotaan untuk dibuka terlebih dahulu, termasuk diantaranya bioskop, tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM), spa atau tempat pijat. Surat ini resmi dikeluarkan, pertanggal 12 Juli 2020 lalu.

Ketika dikonfirmasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beralasan, dibukanya tempat hiburan berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Namun dijelaskannya pembukaan itu juga berdasarkan kajian dan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta dilakukan pengawasan.

“Kalau (wisata perkotaan) tiba-tiba tutup nanti Pemkot tidak punya apa-apa, pajak tidak dapat. Terus saya harus minta ke mana?, sementara saya harus beli (alat) rapid, swab, operasional, dan kesejahteraan. Ini juga semua dari pajak-pajak itu,” kata Rahmat kepada awak media, Senin (20/7).

Disamping itu, pihaknya mengaku mengambil kebijakan untuk mengizinkan tempat wisata perkotaan dibuka agar tak ada lagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga dampak Covid-19 tak semakin meluas.

“Ini tidak kalah penting, kami tidak ingin lagi sampai ada PHK. hiburan tak jalan, kuliner tidak jalan, semua mati. Coba menyampaikan itu lihat rasionalisasi di lapangan. Orang kan khawatir pada mati tidak makan, jadi lebih baik kita kawan dengan Covid-19,” ungkapnya.

Wali Kota dua periode ini menegaskan, pihaknya masih bisa untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19, baik tempat hiburan ataupun tempat pariwisata perkotaan lainnya. Pihaknya mengklaim, selama dibukanya tempat hiburan 5 Juni lalu, belum ditemukan kasus Covid-19 dilokasi terkait. Hal ini, kata dia lantaran tempat-tempat itu tetap menerapkan protokol kesehatan selama diizinkan beroperasi.

Bahkan, pria yang akrab disapa Bang Pepen ini pun mengajak Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jawa Barat untuk datang ke Kota Bekasi melihat kesiapan dari kebijakannya itu.

“Silakan, jika Kadis (Disparbud) Jabar datang ke Kota Bekasi, suruh lihat kesiapan. Nanti baru bicara. Kita selalu persiapkan (protokol kesehatan Covid-19), seperti kita memberikan izin pada saat lakukan salat Ied. Membuat simulasi. Nah apalagi belum dengar kan kasus positif kena dari tempat hiburan?. Enggak ada kan?. Artinya ya aman,” tutup Pepen.

Terpisah, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) bidang Epidemiologi, dr Tri Yunus Miko Wahyono menyatakan, pihaknya ikut menyoal dibukanya THM atau tempat wisata perkotaan di tengah Pandemi Covid-19.

Pasalnya, tempat itu salah satu lokasi rawan dari penyebaran Covid-19. Dia menyarankan, untuk tempat tersebut dibuka setelah vaksin sudah ditemukan.

“Sebaiknya tempat-tempat itu tak harus dibuka karena rawan penyebaran Covid-19. Apalagi disana itu penerapan untuk jaga jarak gak bisa dihindari, termasuk ketika ada pengunjung yang mabuk jelas akan susah kontrol protokol kesehatan. Jadi, saya sarankan agar tak dibuka dulu sampai vaksin ditemukan,” kata Miko ketika dihubungi Radar Bekasi, Selasa (21/7).

Menurutnya, dibukanya THM justru akan merugikan Pemkot Bekasi jika ditemukan kasus Covid-19 atau klaster baru yang berasal dari tempat tersebut.

“Ya jelas, tak ada yang menguntungkan kalaupun tempat itu dibuka. Kalaupun alasannya meningkatkan PAD, makanya peningkatan penyebaran Covid-19 juga akan terjadi dan apa yang dihasilkan itu pun tetap untuk penanganan kasus baru yang ada di daerah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengaku belum menerima surat edaran dari Provinsi Jawa Barat perihal larangan tempat hiburan perkotaan beroperasi. Pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu kebijakan provinsi Jabar.

“Saya belum tahu, memang kapan surat itu diterbitkan ya. Boleh kalau ada kirim ke saya dulu untuk dipelajari,” ucapnya singkat.

Diketahui Pemkot Bekasi sudah mengizinkan kegiatan wisata perkotaan itu sejak memasuki tatanan hidup baru atau adaptasi new normal, pada 5 Juni 2020 lalu, bersamaan pembukaan mal-al yang ada di wilayahnya tersebut. Hal itu juga sempat mendapat tanggapan beragam dari sejumlah pihak yang mengkhawatirkan munculnya klaster baru Covid-19. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin