Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Sejumlah peserta JKN-KIS terlihat menunggu antrean layanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bekasi. Iuran BPJS Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cikarang, harus turun kelas selama adanya wabah Covid-19 yang merebak di Kabupaten Bekasi beberapa bulan belakangan ini. Artinya, peserta yang tadinya ada di kelas I maupun II, harus turun ke kelas III, karena terdampak Covid-19.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang, Nurifansyah mengatakan, sejak masa pandemi Covid-19 ini, memang berdampak bagi beberapa sektor, baik formal maupun informal. Dan itu membuat sebagian masyarakat harus turun kelas sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun angka penurunan-nya tidak begitu banyak.

“Ada yang merubah kelas, tapi tidak banyak, masih dibawah 1 persen dari total kepesertaan yang mencapai 2,6 juta jiwa,” ujar Nur, Rabu (21/7).

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak mampu, memang disarankan agar pindah kelas sesuai kemampuannya. “Masyarakat bisa memilih kelas sesuai kemampuan, karena kami tidak bisa memaksakan,” bebernya.

Nur menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya di kelas I dan II. Dimana untuk kelas I dikenakan biaya Rp 150 ribu perbulan, dan kelas II sebesar Rp 100 ribu perbulan.

“Sebetulnya kalau sekmen mandiri, kenaikan kelas itu hanya berlaku bagi masyarakat yang punya kemampuan lebih. Dan jika merasa tidak mampu, bisa memilih kelas III, yakni perbulan-nya Rp 25 ribu,” terang Nur.

Adapun untuk tunggakan dari peserta BPJS selama pandemi Covid-19, lanjutnya, tidak ada peningkatan dari sebelumnya. Karena sebelum pandemi Covid-19 sudah banyak orang-orang yang menunggak pembayaran iuran. Dan hingga saat ini, semakin banyak yang tidak mau membayar. Sedangkan untuk peserta baru, bisa merubah kelas dengan kondisi seperti sekarang.

“Kalau melihat grafis stabil saja, karena kalau peserta baru, saat ada Covid-19 bisa memilih untuk merubah kelas,” ucapnya.

Kata dia, tujuan dari program Jaminan Kesehatan (JKN) itu, bagaimana semua penduduk bisa terlindungi kesehatan-nya, dan melindungi masyarakat saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan. Dengan syarat harus jadi peserta JKN. Namun apabila tidak menjadi peserta, secara otomatis tidak terlindungi.

“Undang-undang mewajibkan, semua penduduk bisa menjadi peserta JKN. Kalau yang tidak mampu, cara masuknya di daftarkan oleh pemerintah,” tandas Nur. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin