Berita Bekasi Nomor Satu

Bangunan Ruko Pasar Kranji Terancam Dibongkar

Illustrasi I: Bangunan permanen mulai berdiri di samping Pasar Baru Kranji, pembangunan tersebut diperuntukkan untuk lokasi penampungan sementara dan diklaim bagian dari site plan revitalisasi. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
Illustrasi I: Bangunan permanen mulai berdiri di samping Pasar Baru Kranji, pembangunan tersebut diperuntukkan untuk lokasi penampungan sementara dan diklaim bagian dari site plan revitalisasi. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan ruko yang kini tengah dibangun PT Anisa Bintang Blitar (ABB) di Pasar Baru Kranji Baru, Jalan Patriot, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, terancam dibongkar.

Ruko yang diklaim untuk lokasi tempat penampungan sementara (TPS) pedagang dan bagian proses revitalsasi pasar itu diduga belum mengantongi izin. Meski sempat disetop, aktivitas pekerja masih terlihat dilokasi.

Diketahui, pembangunan ruko tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dalam Surat Peringatan 1 bernomor 646/1025/distaru tertanggal 20 Juli 2020, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mendesak PT ABB mengurus perizinan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam Surat tersebut, pihak PT ABB diminta klarifikasi kepada Seksi Fasilitas Insentif, Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Bidang Pengendalian Ruang pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Sejak surat dilayangkan kepada PT ABB diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk memenuhi panggilan klarifikasi. Bila tidak diindahkan, Dinas Tata Ruang akan memberi SP kedua.

“Intinya kita sudah melayangkan surat peringatan pertama pada PT ABB sejak 20 Juli lalu, kita lihat respon mereka. Jika tidak di respon akan kita layangkan lagi surat kedua dan ketiga hingga penyegelan serta pembongkaran jika tidak ada responnya,” terang Kepala Bidang Pengendalian Rumah Pada Distaru Kota Bekasi, Ashari, Selasa (28/7).

Menurutnya, berdasar pelanggaran yang terjadi, Dinas Tata Ruang bisa saja langsung menyegel bangunan tersebut. Hanya saja, kaidah peraturan dalam Perda, memberikan kelenturan bagi pelanggar untuk melakukan perbaikan.

“Sanksi bisa berupa penyegelan dan pembongkaran bangunan. Tapi kita lihat saja sejauh mana pihak pengembang menyikapi ini semua,” pungkasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin