Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat: Ketua DPRD Tak Bisa Batalkan Sepihak

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha harus mengikuti hasil keputusan atau kesepatan rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Kemendagri, Rabu (22/7) lalu.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila. Menurutnya, DPRD ini sebagai bagian unsur daerah, berarti di bawah Kemendagri, berbeda dengan DPR RI. Sehingga, apabila Kemendagri sudah memutuskan bahwa Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) diulang, dan harus dilaksanakan.

“Kalau Kemendagri sudah memutuskan itu, ia harus tunduk. Misalkan tidak dijalankan, berarti melanggar hukum,” kata Adi kepada Radar Bekasi, Selasa (28/7).

Pria yang juga Dosen Kebijakan Publik di Universitas Islam 45 Bekasi ini beranggapan, dalam persoalan ini, Ketua DPRD tidak bisa membatalkan secara sepihak, mengenai hasil kesepatan pada rapat yang dilakukan sebelumnya. Lanjut Adi, kalau memang ada poin dalam kesepakatan yang tidak disetujui, harus ada rapat atau pertemuan kembali.

“Jadi, beliau (Ketua DPRD,Red) harus mengajak rapat kembali semua pihak yang ikut tanda tangan, tidak bisa memutuskan sendiri,” tuturnya.

Seharusnya, lanjut Adi, sebelum menghadiri rapat tersebut, Ketua DPRD melakukan pembahasan terlebih dulu. Minimal dengan pimpinan DPRD lain. Biasanya, kata Adi, rapat resmi seperti itu, draft pembahasan untuk rapat pasti dikirim terlebih dahulu.

“Kalau normatifnya harus begitu, karena undangan resmi. Biasanya itu pimpinan dewan dan fraksi-fraksi diberitahu. Logika saya, pimpinan dewan harusnya rapat membahas agenda dalam rapat tersebut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri melalui Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah angkat bicara mengenai surat bantahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait Berita Acara (BA) rapat fasilitasi pengisian jabatan Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Menurut Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kemendagri, Budi Santoso, sebelum surat kesepatan tersebut ditanda tangani, seharusnya dibaca terlebih dahulu.
“Sebelum surat itu ditandatangani, seharusnya dibaca terlebih dahulu. Dia (Ketua DPRD,Red) itu bisa baca dan tidak buta huruf kan? Apalagi hasil rapat itu sesuai kesepakatan yang hadir,” ujar Budi saat dihubungi Radar Bekasi melalui ponselnya, Senin (27/7).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, mengaku sudah menerima surat bantahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dirinya menduga, hal tersebut dilakukan karena hasil rapat di Kemendagri tidak didukung oleh anggota yang lain.
“Ya mungkin, karena keputusan DPRD itu bersifat kolektif kolegial, sehingga, pada saat beliau menyampaikan hasil rapat di Kemendagri, tidak didukung oleh anggota yang lain. Dan suratnya baru saya terima,” beber Eni.
Dia menjelaskan, surat tersebut akan disepakati terlebih dulu di tingkat provinsi, mengingat diberikan tugas untuk pembinaan. “Nanti surat itu kami laporkan ke gubernur untuk menetapkan langkah-nya seperti apa,” ucap Eni.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, surat bantahan tersebut tidak akan merubah kesepakatan untuk mengulang kembali proses Pilwabup. “Tidak bisa begitu, karena proses yang terjadi itu tidak sesuai dengan aturan. Jadi cacat prosedur. Pilwabup ini hasil kesepatan-nya harus diulang,” jelasnya.

Hanya saja Eni tidak bisa memastikan kapan proses pengulangan Pilwabup akan dilakukan, mengingat tidak ada batas waktunya. Namun dirinya berharap, bisa dilakukan secepatnya.

“Mudah-mudahan secepatnya, tapi tidak ada batas waktu. Cuma sekarang, ada surat bantahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga perlu waktu lebih lama,” terang Eni.

Sebelumnya diberitakan, hasil Pilwabup Bekasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, ditolak oleh Kemendagri, dan diminta untuk diulang kembali. Sebab, masih ada beberapa poin yang belum sesuai aturan.

Seperti yang tertera pada surat BA rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kemendagri, Rabu (22/7) lalu, telah disepakati beberapa poin.

Dimana isi point A, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh partai politik (parpol) pengusung, seperti DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, dan DPP Hanura, atas dua nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak kesepakatan hasil rapat.

Pada poin B, Bupati Bekasi menyampaikan usulan Cawabup kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai dengan poin A. Lalu poin C, DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wabup sesuai dengan calon yang disampaikan oleh Bupati Bekasi, sebagaimana poin B.

Dan poin D, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkoordinasikan kesepakatan yang dimuat dalam berita acara ini dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Pada point E, Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses point A, B, C, dan D, serta melaporkan ke Mendagri.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha beranggapan, kesepakatan tersebut terjadi kekeliruan. Seperti yang tertera di dalam surat yang ditunjukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri, perihal bantahan atas BA rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Dalam surat tertanggal 24 Juli 2020, yang ditanda tangani langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Politisi Partai Gerindra ini ingin mencabut dan membatalkan surat persetujuan tersebut. Walaupun sebenarnya dia mengaku, menandatangani sendiri kesepatan itu.

“Saya dalam kondisi kurang sehat, melakukan kekeliruan dengan menandatangi isi BA tersebut, mengingat apa yang dimuat pada poin A dalam surat yang dimaksud tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan pada saat rapat. Maka perkenankan saya mencabut dan membatalkan persetujuan saya,” ujar Aria di dalam surat tersebut.

Sayangnya, Aria belum bisa dimintai keterangam lebih lanjut perihal surat bantahan atas BA rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Saat Radar Bekasi menghubungi melalui telpon, Aria tidak merespon. Padahal nomor telpon-nya aktif.

Sementara itu, Juru bicara Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno, beralasan belum mengetahui surat bantahan tersebut. Dirinya menyarankan agar menanyakan langsung ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai pihak yang menanda tangan surat itu.

“Yang bantah siapa, kalau Aria, ya ke Aria. Saya tidak tahu apa-apa,” jawabnya dengan nada cetus melalui telepon.

Sedangkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku, belum mengetahui surat BA rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, yang dikirimkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.

“Wah, saya belum tahu. Biar saja Kemendagri yang menanggapinya,” ujar Dedi kepada Radar Bekasi, Sabtu (25/7).

Dirinya juga belum bisa berkomentar banyak mengenai surat itu, karena masih menunggu hasil rapat dari Kemendagri. Dedi memastikan, surat hasil rapat dari Kemendagri kemungkinan besar akan selesai minggu ini.

“Jadi, Kemendagri akan buat surat hasil rapat, kalau yang sekarang baru berita acara. Nanti dibuat surat dari berita acara itu. Makanya kami masih menunggu, mudah-mudahan minggu ini sudah dikirim. Kalau sekarang saya belum bisa berkomentar,” tuturnya.

Untuk diketahui, rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, dihadiri oleh Plt Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri, Staf khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media.

Kemudian, Staf khusus Mendagri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan, Staf khusus Mendagri Bidang Pemerintahan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Termasuk Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin