Berita Bekasi Nomor Satu

SMP di Kabupaten Tak Patuhi Aturan Disdik

ILUSTRASI: Penjual seragam di Pasar Cikarang menunggu pembeli. Sejumlah SMP di Kabupaten Bekasi tak mematuhi aturan Disdik setempat mengenai larangan penjualan seragam sekolah. Dok Radar Bekasi
Seragam
ILUSTRASI: Penjual seragam di Pasar Cikarang menunggu pembeli. Sejumlah SMP di Kabupaten Bekasi tak mematuhi aturan Disdik setempat mengenai larangan penjualan seragam sekolah. Dok Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Sejumlah SMP di Kabupaten Bekasi tak mematuhi aturan Dinas Pendidikan setempat mengenai larangan penjualan seragam sekolah.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/431/Disdik, yang ditujukan kepada kepala SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Bekasi tertanggal 26 Mei 2020. SE yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda itu menyatakan larangan penjualan buku, seragam sekolah, dan study tour yang dananya dari orangtua siswa di SD dan SMP Negeri di Kabupaten Bekasi.

Meski sudah dilarang, terdapat sekolah yang tetap mewajibkan siswa atau orangtua membeli seragam sekolah. “Masih banyak sekolah yang tetap jualan (mewajibkan pembelian,Red) seragam sekolah. Salah satunya sekolah di Cikarang Barat, Cikarang Timur, dan Tambun Selatan,” ujar salah satu Kepala SMP Negeri di Kabupaten Bekasi, yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/7).

Padahal, kata dia, kepala sekolah yang tak mematuhi larangan itu bisa menerima sanksi dari Disdik berupa pencopotan jabatan. Namun nyatanya praktik penjualan seragam masih terjadi.

“Bilangnya mau mecat kepala sekolah yang ketahuan jualan. Tapi masih ada saja yang jualan, silahkan dicek ke sekolah,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Kusuma Ridwan menuturkan, siswa atau orangtua bebas mendapatkan seragam dari manapun. Tak boleh ada kewajiban pembelian seragam sekolah.

Satuan pendidikan hanya boleh menyiapkan kebutuhan siswa, seperti seragam, baju olahraga, maupun buku pelajaran. Setiap sekolah diawasi agar mematuhi larangan tersebut.

“Yang dilarang itu menjual seragam sekolah secara paket, jadi enggak kayak dahulu, daftar ulang sekalian bayar seragam. Surat edaran itu pengawasannya melalui pengawas pembina,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sekolah yang tak mematuhi larangan itu, kepala sekolahnya tak langsung dicopot jabatannya. Terlebih dahulu akan dicari tahu kebenarannya.

“Pemberian sanksinya akan dilihat terlebih dahulu, apa itu oknum atau dikondisikan oleh kepala sekolah. Kalau memang (kepala sekolah) benar terlibat, paling diturunin menjadi guru. Jadi sanksinya itu dilihat dari berat atau enggaknya,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin