Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

UKT dan KIP Solusi di Masa Covid-19

Kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Belum ada tanda-tanda akan mereda. Sementara, proses pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) mau tidak mau dilaksanakan secara daring.

Selain proses pendidikan yang turut berubah sebagai dampak Covid-19, sektor ekonomi juga ikut terasa. Para orangtua mahasiswa paling merasakan dampaknya. Biaya kuliah putra putri mereka di PTN/PTS tidak bisa ditunda.

Apalagi, sumber pendapatan perguruan tinggi (PT) di Indonesia berasal dari pemerintah dan masyarakat (UU SPN 20/2003 PS 46:1). Alokasinya meliputi; layanan mahasiswa (akademik), gaji dosen, staf, pembelian ATK, beasiswa dan fellowship serta untuk modal biaya operasional/bangunan fisik. (Bowen 1980:131).

Selama ini ketersediaan dana PT belum memadai untuk membiayai berbagai jenis pengeluaran. Kendati anggaran pendidikan sudah mencapai 29,5% (sejak 2015) sebesar Rp505,8 triliun.

Bagi PTN 40 persen biayanya ditanggung negara, seperti gaji dosen dan operasional kampus. Sisanya berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sedangkan PTS 95% biaya operasionalnya berasal dari uang kuliah mahasiswa.

UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyebutkan salah satu asas dari pendidikan tinggi adalah keterjangkauan. Hal ini sejalan pada pasal 8 ayat (4) “Biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Sebagai tindaklanjut dari hal itu, keluarlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada seluruh PTN.

Apabila UKT PTN dihapus, sebagaimana tuntutan demo yang dilakukan BEM PTN SI, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial antara Mahasiwa PTN dan PTS.

Saat ini, Negara belum mampu menanggung semua biaya operasional Pendidikan karena keterbatasan anggaran. Padahal bukankah pendidikan untuk semua warga negara tanpa pengecualian? Bukankah UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Kemendikbud memberikan solusi untuk meringankan mahasiswa yang terdampak ekonomi akibat Covid-19. Kebijakan tersebut berupa dukungan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah diperuntukan bagi mahasiswa PTS. Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa dan orang tuanya yang terdampak ekonomi Covid-19.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni: (1) Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala financial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020; (2) Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian; (3) Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

Mekanisme penyesuaian UKT ini diatur melalui Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PerguruanTinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Arahan dalam Permendikbud tersebut, (1) UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala financial akibat pandemi COVID-19. (2) Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan). (3) Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa. (4) Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS: (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4). (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Aturan KIP kuliah terdapat pada Pemerdikbud nomor 10 tahun 2020. Ada 12692 PT yang menerima KIP kuliah.

Pemerintah Indonesia memberikan Bantuan Pendidikan UKT/SPP untuk mahasiswa Semester III, V dan VII pada TA. 2020/2021 sebagai implementasi dari arah kebijakan pendidikan tinggi untuk mengantisipasi dampak Covid-19 serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat.

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 juta; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 juta; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 juta; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 juta.

Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 juta). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 juta). Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2.4 juta/semester langsung ke PT.

Proses pendidikan jarak jauh harus tetap berjalan di tengah kelesuan dampak Covid-19 yang menyentuh ranah ekonomi orang tua mahasiswa. Solusi dari Kemendikbud dapat dipilih sebagai jalan untuk memertahankan proses pendidikan mahasiswa agar masa depan bangsa menjadi lebih baik. (*)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin