Berita Bekasi Nomor Satu

Bangunan SDN Mekarsari 05 yang Layu

Antonio JS Bano
Antonio JS Bano

Radarbekasi.id – Radar Bekasi menerbitkan laporan tentang kondisi bangunan SDN Mekarsari 05 di Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Rabu 29 Juli 2020 lalu. Judulnya, ‘Kondisi Bangunan SDN Mekarsari 05 Memprihatinkan’.

Disampaikan, bahwa terdapat empat kelas di sekolah itu rentan ambruk. Ternyata, kondisi bangunan sekolah yang diberi nama Mekarsari ini ‘layu’.

Ini tentu bukan kali pertama Radar Bekasi melaporkan kondisi sekolah rusak dan persoalan pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi. Di desa yang sama, sempat terjadi kondisi serupa. Tepatnya di SDN Mekarsari 04 pada 9 Desember 2017 silam yang kemudian dimuat ulang di kanal PojokBekasi (grup Radar Bekasi).

Selain itu juga soal SDN Jatimulya 09 di kecamatan yang sama. Kalau yang ini bukan soal bangunan ruang kelas, melainkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa meja dan kursi. Sehingga para siswa terpaksa belajar di lantai.

Jumlah ruang kelas rusak di Kabupaten Bekasi mencapai 9.626 unit pada tahun 2020 ini. Angka itu diketahui dari laporan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat, 8 Mei 2020 lalu.

Masih tahun ini, Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Beni menyatakan, Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 180 miliar dengan sekitar 108 kegiatan (Radar Bekasi, 31 Januari 2020).

Soal kondisi SDN Mekarsari 05 yang rusak, Pemkab Bekasi mengaku akan memperbaiki tahun 2021. Alasan-nya, karena anggaran perbaikan sudah dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19. It’s oke lah kalau alasannya demikian.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengumumkan kalau Kabupaten Bekasi boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

Nah, bagaimana jadinya nasib siswa yang ruang kelasnya rusak?. Apa mereka harus belajar shift bergantian dengan siswa lain ?. Sampai kapan ?. Selama setengah tahun, satu tahun atau mungkin lebih ?.

Di dalam Pasal 3 BAB II Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disampaikan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kemudian, dalam BAB IV bagian keempat, dituliskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Lalu, pada ayat (2) disampaikan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Selanjutnya, pada BAB V Pasal 12 disampaikan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Lalu, yang kedua, peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Jika melihat data, fakta dan regulasi tersebut, apakah hari ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah hadir dan ikut mewujudkan tujuan Pendidikan dimaksud ?. Kemudian, apakah peserta didik sudah mendapatkan hak pelayanan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya ?.

Pemkab Bekasi, seharusnya menaruh perhatian lebih pada dunia Pendidikan. Khususnya, pada kondisi sekolah yang rusak dan ruang kelas tanpa kursi dan meja.

Perbaikan jalan, pembangunan jembatan dan proyek infrastruktur lainnya (selain pembangunan ruang kelas) memang penting. Tapi, apa jadinya jika ketika infrastruktur telah siap namun SDM belum siap karena kita kurang memperhatikan dunia Pendidikan ?.

Jika begitu, siapa yang akan menikmati hasil pembangunan infrastruktur tersebut ?. Kemudian, tentu bakal muncul pertanyaan yang lebih dalam lagi, sebenarnya pembangunan infrastruktur itu untuk siapa ?.

Tentunya, orang-orang yang memiliki kewenangan lebih paham. Bahwa, akan lebih elok jika pembangunan infrastruktur dan Pendidikan berjalan beriringan.

Karena, kualitas pendidikan yang bermutu seyogyanya memperhatikan sarana dan prasarana Pendidikan itu sendiri. Sehingga, akan melahirkan putra-putri yang siap bersaing, serta mampu membangun dan mewujudkan visi misi Kabupaten Bekasi. (*)

Redaktur Radar Bekasi


Solverwp- WordPress Theme and Plugin