Berita Bekasi Nomor Satu

Ketua DPRD Mengaku Bingung

RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (30/7) lalu. PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengakui bahwa dirinya berkirim surat bantahan perihal berita acara rapat fasilitasi Pemilihan Calon Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aria beralasan, hal itu dilakukan karena isi dalam berita acara tersebut bukan pernyataan dirinya sendiri.

“Memang pada saat itu, setelah mengikuti rapat fasilitasi di Kemendagri, saya langsung bersurat. Bahwa apa yang tertuang dalam surat fasilitasi tersebut bukan pernyataan saya,” ujar Aria usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (30/7) lalu.

Menurut Aria, tanda tangan dalam rapat fasilitasi itu sebagai salah satu bentuk tidak ketelitian dirinya. Kata dia, harusnya rapat fasilitasi itu tidak hanya Ketua DPRD saja yang diundang, tapi juga mantan Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi harus diundang, sebab kaitan dengan teknis.

“Seharusnya, mantan Panlih juga diundang, kalau memang rapat di Kemendagri bicara mengenai teknis. Ada pun kaitan tanda tangan saya di dalam rapat fasilitasi itu, mohon maaf, itu disebabkan kurang ketelitian saya. Tapi sesungguhnya, itu bukan pernyataan saya,” kilah Aria.

Lanjut politisi Partai Gerindra ini, pada saat rapat fasilitasi, ia menyampaikan, bahwa dirinya tidak bisa memutuskan sendiri, karena di DPRD itu kolektif kolegial. Sehingga perlu dibahas dalam rapat DPRD bersama pimpinan dan anggota. Akan tetapi, dengan kondisi rapat pada saat itu, membuat dirinya tanda tangan.

“Pada saat kondisi yang tidak menentu, pasti ada khilaf-nya, dan saya tidak perlu jelaskan secara detail,” ucap Aria.

Dia menyebutkan, dalam rapat tersebut, dari Kemendagri semua tim-nya lengkap, termasuk dari Pemprov Jabar, begitu juga Bupati Bekasi. Sedangkan dari DPRD, dirinya hadir sendirian. Bahkan ia juga tidak tahu bagaimana pembahasan yang ada, sehingga muncul berita acara, dan tahu-tahu ada keputusan.

“Jadi, dalam rapat fasilitasi itu saya bingung juga. Artinya, kenapa yang tertuang di dalam berita acara seperti itu, bagaimana caranya dari Kemendagri dan Pemprov Jabar membahas-nya, tahu-tahu sudah jadi surat berita acara yang isinya tidak bisa saya sebutkan,” ujar Aria.

Adapun surat bantahan mengenai isi dalam berita acara rapat fasilitasi, sudah dikirim. Termasuk surat penolakan dari pimpinan DPRD dan semua fraksi, kecuali Golkar. Dirinya beranggapan, tidak mungkin hasil prodak paripurna dibatalkan dengan kesepakatan berita acara.

“Saya juga secara pribadi sudah mengklarifikasi atas berita acara tersebut. Kemudian dari fraksi pun suratnya sudah dikirim, ada beberapa point yang tertuang dari hasil rapat fraksi beserta pimpinan. Sama saja dengan surat yang saya kirimkan sebelumnya. Subtansi-nya pada point bantahan,” terang Aria.

Dirinya menegaskan, sedang menunggu keputusan mengenai hasil Pilwabup Bekasi, apakah ditolak atau dilanjutkan. Karena itu tidak tertuang di dalam berita acara rapat fasilitasi. Padahal dia mengaku, pernyataan tersebut sudah disampaikan pada saat rapat fasilitasi.

“Kalau memang proses perjalanan Pilwabup ada yang salah dan tidak sesuai secara aturan, maka saya hanya menunggu, apakah ini ditolak atau dilanjutkan. Itu yang saya sampaikan di dalam rapat, tapi tidak tertuang di dalam berita acara,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja tidak mau berbicara banyak mengenai keputusan Ketua DPRD yang membuat surat bantahan berita acara rapat fasilitasi di Kemendagri.

“Kalau mengenai itu saya no coment,” jawab Eka singkat usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani mengaku, sudah menerima surat bantahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menyampaikan, surat tersebut akan disepakati terlebih dulu di tingkat provinsi. Sebab, pemerintah provinsi diberikan tugas untuk melakukan pembinaan.

“Nanti surat itu kami laporkan ke Gubernur, untuk menetapkan langkah selanjut-nya seperti apa,” tandas Eni. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin