Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Perpanjang PSBB Proporsional

CEK SUHU TUBUH : Petugas Dinas Perhubungan mengukur suhu tubuh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat Kota Bekasi, saat penerapan PSBB. Meski sudah diberlakukanya PSBB pada hari keenam, angka penularan wabah virus Corona (Covid-19) semakin meningkat. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
CEK SUHU TUBUH : Petugas Dinas Perhubungan mengukur suhu tubuh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat Kota Bekasi, saat penerapan PSBB. Meski sudah diberlakukanya PSBB pada hari keenam, angka penularan wabah virus Corona (Covid-19) semakin meningkat. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bekasi dipastikan bakal berlangsung hingga 16 Agustus 2020 mendatang.

Hal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub)Jabar (Jawa Barat) Nomor: 443/Kep.419-Hukham/2020, soal perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Kebijakan ini diambil guna menyelaraskan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari kedepan.

Terkait hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, pihaknya sudah membuat keputusan untuk perpanjangan PSBB proporsional di saat kebijakan dibuat sebelumnya. Ketika itu pihaknya sudah mengusulkan untuk PSBB diperpanjang selam satu bulan.

“Keputusan Gubernur itu mengikat, sehingga harus diterapkan karena Kota Bekasi bagian dari regional Jawa Barat. Namun demikian, kami sebelumnya sudah minta gubernur lebih dulu disaat perpanjangan yang lalu agar Kota Bekasi diperpanjang PSBBnya selama sebulan, tapi saat itu Gubernur cuma memperpanjang dua pekan,” kata Rahmat, Minggu (2/8).

Terlepas mengenai kebijakannya itu, ia menegaskan, aturan di Kota Bekasi tidak boleh berbeda, sebab salah satu bagian dari Jawa Barat. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur itu harus mengikat bagi seluruh kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat.

“Yang tadi saya sampaikan, Kota Bekasi bagian dari Jawa Barat dan setiap aturan yang dibuat Gubernur mengikat supaya bisa diterapkan juga,” terangnya.

Berkenaan penyesuaian daerahnya untuk pemberlakuan PSBB sesuai kewaspadaan, diakui Rahmat, Kota Bekasi telah membentuk penerapan PSBB di tingkat RW dengan adanya ‘RW Siaga’. Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA terkait pengendalian pelaksanaan jam kerja aparatur dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID -19 Jawa Barat, Daud Achmad menyebut, bahwa pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro.

“Kepala daerah di wilayah itu harus menerapkan PSBB proporsional mengikuti level kewaspadaan daerahnya masing-masing,” kata Daud.

Daud menambahkan, Gubernur juga ikut memperpanjang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusus kabupaten/kota di luar dari kawasan Bodebek hingga tanggal 29 Agustus 2020.

“Kami berharap warga masyarakat selalu mematuhi ketentuan dan aturan PSBB Proporsional, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker, jaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Hal itu diharapkan dapat memutus rantai penularan Covid-19,” tutupnya. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin