Berita Bekasi Nomor Satu

UKT dan KIP Solusi di Masa Covid-19

Abdul Latif, M.Pd
Abdul Latif, M.Pd

Radarbekasi.id – Pendidikan tinggi merupakan wadah utama membentuk karakteristik dan mengembangkan potensi mahasiswa agar kelak mampu bersaing dengan dunia profesi yang mereka pilih.

Sampai saat ini, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih bertambah. Oleh karena itu, proses pendidikan dalam hal ini pendidikan tinggi masih berlangsung melalui daring.

Selain berdampak dengan proses pendidikan pada mahasiswa, dampak ekonomi orang tua mahasiswa pun ikut memengaruhi keberlangsungan masa depan pendidikan tinggi mereka.

Dampak wabah Covid 19 di Indonesia tidak hanya dialami oleh orangtua mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tetapi perguruan tinggi swasta (PTS). Dimana jumlah PTS ini lebih banyak daripada PTN.

Sumber pendapatan perguruan tinggi (PT) di Indonesia berasal dari pemerintah dan masyarakat (UU SPN 20/2003 PS 46:1). Alokasi pengeluaran PT menurut Bowen (1980:131) meliputi: 1. Alokasi fungsi layanan mahasiswa, dukungan akademik. 2. Alokasi penerima (kompensasi/ gaji dan manfaat tambahan untuk dosen dan staf, pembelian ATK, beasiswa dan fellowship). 3. Alokasi modal (biaya operasional/bangunan fisik dan endowment).

Ketersediaan dana PT belum memadai untuk membiayai berbagai jenis pengeluaran PT, meski anggaran pendidikan sudah mencapai 29,5 persen (sejak 2015) sebesar Rp 505,8 triliun.

Oleh karena itu, secara umum PTN 40 persen biayanya ditanggung negara, seperti gaji dosen dan operasional kampus. Sisanya berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sedangkan PTS 95 persen biaya operasionalnya berasal dari uang kuliah mahasiswa.

UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, salah satu asas dari pendidikan tinggi adalah keterjangkauan. Hal ini sejalan pada pasal 8 ayat (4) “Biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, ataupihak lain yang membiayainya.”
Sebagai tindaklanjut dari hal itu keluarlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada seluruh PTN.

Apabila UKT PTN dihapus, sebagaimana tuntutan demo yang dilakukan BEM PTN SI, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial antara Mahasiwa PTN dan PTS.
Kemendikbud memberikan solusi untuk meringankan mahasiswa yang terdampak ekonomi akibat Covid-19. Kebijakan tersebut berupa dukungan UKT bagi mahasiswa PTN sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah diperuntukan bagi mahasiswa PTS. Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa dan orang tuanya yang terdampak ekonomi Covid-19.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni: (1) Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala financial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020; (2) Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian; (3) Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala financial selama pandemi Covid-19.
Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu: (1) UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala financial akibat pandemi Covid-19. (2) Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan). (3) Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa. (4) Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil ≤6 SKS: (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4). (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Aturan KIP kuliah terdapat pada Pemerdikbud nomor 10 tahun 2020. Ada 12692 PT yang menerima KIP kuliah.

Pemerintah Indonesia memberikan Bantuan Pendidikan UKT/SPP untuk mahasiswa Semester III, V dan VII pada TA. 2020/2021 sebagai implementasi dari arah kebijakan pendidikan tinggi untuk mengantisipasi dampak Covid-19 serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat.

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup. Penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta; D3 maksimal 6 semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta; D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta; D1 maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.

Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16,8 juta). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8,4 juta). Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta/semester langsung ke PT.

Solusi dari Kemendikbud ini dapat dipilih sebagai jalan untuk memertahankan proses pendidikan mahasiswa agar masa depan bangsa menjadi lebih baik. (*)

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHAMKA

Solverwp- WordPress Theme and Plugin