Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi II Pertanyakan Izin Holywings

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyoal berdirinya bar dan restoran Holywings di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selain mempertanyakan izin operasional, pihaknya juga menuding adanya aktivitas yang dinilainya dapat mempengaruhi generasi muda Kota Bekasi ke hal negatif.

Berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, lokasi tersebut dijelaskannya menjual minuman beralkohol dan banyak disambangi muda-mudi.

“Kalau kegiatan seperti itu dibiarkan generasi kita mau dibawa kemana atau ingin diajak mabuk-mabukan. Saya menilai tempat atau lokasi disitu tidak pantas untuk dijadikan tempat poya-poya anak muda kita,” kata Arif kepada Radar Bekasi.

Seandainya di perhotelan, Lanjut Arif, ia mempersilakan. Kalau di lokasi terbuka seperti itu, ia menilai tidak pantas. Pihaknya ingin ada regulasi yang mengatur.

Arif mengaku, sempat melakukan sidak selama 30 menit ke lokasi tersebut. Untuk masuk ke dalam area itu dijelaskannya ada pengamanan yang cukup ketat.

“Saya sudah buktikan di Holywings selama 30 menit. Saya perhatikan semua di malam itu banyak kegiatan yang menurut saya hura-hura. Saya ingin kalau memang izinnya salah ya ditutup. Saya akan tetap bersuara sampai mereka menutup, jika izinnya itu tidak sesuai dengan apa yang berjalan di lapangan saya akan bedah ke pihak terkait yang mengeluarkan izinnya,” tukasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan, sesuai dengan perizinannya, Holywings adalah restoran dan bar. Soal izin Holywings dijelaskanya sudah ada izin dari sistem pelayanan one stop service (OSS) pusat.

“Selain di OSS untuk memenuhi komitmennya mereka juga sudah membuat izin ke DPMPTSP. Saya hanya melakukan peninjauan dilapangan saja, membuat berita acara terkait dilapangan,” kata Tedi saat dihubungi Radar Bekasi.

Terkait izin dan minuman beralkohol, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara lebih jelas. Menurutnya, izin itu ada di DPMPTSP, sedangkan untuk minuman beralkohol itu ada di Disdagperin.

“Kita hanya terkait operasional rumah makannya saja. Izinnya di DPMPTSP minuman alkohol ada di Disdagperin. Kemudian, untuk pengawasan Perdanya itu ada di Satpol PP. Sehingga kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk juga pengawasan,”jelasnya.

Tedi mengklaim selama melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tidak ditemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan dilokasi tersebut. “Mungkin pas hari libur mereka hura-hura. Selama saya croscek saya tidak temukan, Disparbud sendiri kita hanya terkait dengan Tata Usaha Perusahaan (TUP) dan Tata Usaha Pariwisatan (TUP). Untuk minuman alkohol dan izin saya tidak bisa komentari ya,” tandasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin