Berita Bekasi Nomor Satu

Kemendagri Serahkan Polemik Pilwabup ke Pemprov

Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi Cecep Noor.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memanggil Bupati Bekasi, Ketua DPRD, dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi. Pemanggilan tersebut, sebagai kelanjutan dari hasil rapat fasilitasi yang sebelumnya dilaksanakan di Kemendagri.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi membenarkan, Pemprov Jabar akan melakukan rapat untuk menentukan langkah-langkah dalam menyelesaikan permasalahan pengisian kursi Wabup Bekasi.

Kata dia, hal itu dilakukan usai diberi kewenangan oleh Kemendagri pada rapat yang dilaksanakan, Kamis (13/8). Hanya saja, dirinya belum bisa berkomentar banyak perihal langkah yang akan diambil. Sebab, hasilnya akan diputuskan pada rapat yang dilakukan oleh Pemprov Jabar.

“Saya belum bisa komentar banyak, karena masih menunggu hasil rapat besok. Pemprov akan rapat dalam menentukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan pengisian Wabup Bekasi,” tuturnya kepada Radar Bekasi melalui pesan singkat, Kamis (13/8).

Sementara itu, Anggota Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor menyampaikan, dalam rapat itu, Kemendagri memberi kewenangan kepada Pemprov Jabar selama 14 hari, untuk mengurus masalah Pilwabup Bekasi.

“Substansinya pada hasil rapat itu. Kemendagri memberi kewenangan kepada Pemprov Jabar untuk menyelesaikan masalah Pilwabup dalam waktu 14 hari,” terang Cecep.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengungkapkan, pada saat rapat yang dilaksanakan di Kemendagri, dirinya sebagai perwakilan Panlih, mengatakan bahwa proses Pilwabup yang sudah dilaksanakan sudah sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Kami (Panlih,Red) sudah melakukan proses pekerjaan yang diberikan sesuai amanat perundang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Kemudian, untuk menentukan proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme atau tidak, harus Kemendagri yang memutuskan, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri langsung.

“Sekarang ini sedang dicari titik permasalahannya seperti apa. Namun kalau kami dari DPRD, meminta untuk dilantik. Misalkan memang tidak dilantik, Mendagri harus mengeluarkan surat secara resmi,” bebernya.

Untuk diketahui, pertemuan yang dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung A Kemendagri, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kemendagri dan dihadiri oleh jajaran Kemendagri, Sekda Pemprov Jabar, termasuk Bupati Bekasi beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin