Berita Bekasi Nomor Satu

Dua WNA Dihakimi Massa

DIAMANKAN: Dua WNA asal Iran diamankan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, usai dihakimi massa karena melakukan hipnotis dan menggasak uang pedagang ponsel. SURYA BAGUS/RADAR BEKASI
DIAMANKAN: Dua WNA asal Iran diamankan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, usai dihakimi massa karena melakukan hipnotis dan menggasak uang pedagang ponsel. SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kakak beradik Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dihakimi massa di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR). Keduanya dihajar massa hingga babak belur setelah menghipnotis karyawan toko ponsel di Jalan H. Jole RT 003/003, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kronologis kejadian, pelaku yang diketahui bernama Farshad Heidari Moghadam (26) dan Reza Pous (25) sebelumya datang ke toko ponsel sekira pukul 17.37 WIB, Sabtu (22/8).

Keduanya menggunakan kendaraan minibus warna putih. Pelaku berpura-pura membeli charger handphone. Mereka dilayani oleh karyawan toko ponsel atas nama Eli Yuliana (23).

Di tengah pembicaraan, tiba-tiba keduanya mengalihkan pembicaraan untuk menukar uang kepada karyawan toko. Setengah sadar, karyawan toko mengeluarkan uang dari dalam laci kasir dan memberikannya kepada pelaku.

“Namun secara setengah sadar korban (karyawan toko ponsel) mengeluarkan uang yang berada di laci kasir dan uang tersebut sudah berpindah tangan kepada pelaku sebesar Rp5 juta,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Minggu (23/8).

Tidak lama berselang, karyawan toko menyadari dirinya telah dihipnotis oleh pelaku. Korban berlari keluar toko dan berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar. Pelaku kabur menggunakan kendaraan yang sebelumnya digunakan.

Keduanya melarikan diri menuju ke wilayah Perumahan Dukuh Zamrud, pelaku sempat menabrak pengguna jalan lain.

Pelaku putar balik menuju ke wilayah Perumahan BTR, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Laju kendaraan pelaku terhenti saat dihadang massa di depan kolam renang Perumahan BTR lantas dihakimi massa hingga pakaian yang dikenakan pelaku berlumuran darah. “Pada saat pelaku lari, warga sekitar meringkus dan dihakimi oleh massa,” tukasnya.

Belakangan diketahui Kaka beradik tersebut telah tinggal di Indonesia lebih dari satu tahun. Keduanya tinggal di Kelapa Gading Apartemen Red Doorz. Sementara ini pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyewa kendaraan roda empat dari rental mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Rp250 ribu per hari. Pelaku tidak membawa dokumen identitas apapun saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Pelaku dan kendaraan yang digunakan saat ini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin