Berita Bekasi Nomor Satu

Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

ILUSTRASI: Seorang pegawai  menggunakan face shield berada di depan pintu masuk salah satu tempat tempat hiburan di Kawasan Ruko BCP Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (9/6). Foto: Raiza Septianto
ILUSTRASI: Seorang pegawai  menggunakan face shield berada di depan pintu masuk salah satu tempat tempat hiburan di Kawasan Ruko BCP Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (9/6). Foto: Raiza Septianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 di tempat hiburan, pemerintah Kota Bekasi diminta memperketat pengawasan dilokasi tersebut, jika tetap ngotot membuka usaha yang masuk sektor pariwisata ini.

Hal itu disuarakan Anggota DPRD Kota Bekasi, menyusul, tetap dibukanya sejumlah tempat hiburan dan usaha sektor pariwisata dengan alasan menghindari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang mengatakan, ada dua opsi yang bisa dilakukan untuk mencegah klaster baru Covid-19 di tempat hiburan. Pertama tutup hingga dinyatakan zona hijau, yang kedua dibuka namun menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Artinya protokol Covid-19 itu petugas gugus tugas itu harus ada 24 jam disitu sampai tutup,” ucapnya.

Pihaknya meminta, pengawasan tidak hanya mengandalkan pengusaha setempat, namun juga ada keterlibatan pemerintah. “Jadi jangan berharap pada security saja dan lain-lain, tapi petugas dari gugus tugas itu harus ada stay kalau mau dibuka (tempat hiburan). Tapi kalau enggak ya ditutup saja sampai kemudian benar-benar zona hijau,” tambahnya.

Hasil temuan dilapangan diakuinya, pengawasan dari pihak eksekutif di sejumlah tempat hiburan lemah. Karena masih banyak celah pelanggaran yang kemungkinan terjadi.

“Kita berharap pemerintah Kota Bekasi benar-benar melaksanakan protap dari pada Covid 19 ini, jadi jangan menyerahkan ke pihak pengusahanya. Karena kita punya petugas yang sudah di tetapkan melalui SK Wali Kota dan lain-lainnya. Mereka kerja dong, jadi caranya ya diawasi bergantian termasuk mal-mal,” tegasnya.

Hal senada diungkapkaan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Janed Aprilia Stanzah. Ia mengusulkan untuk menghindari gelombang PHK, tempat hiburan tetap dibuka namun patuhi protokol kesehatan.

Pembatasan pengunjung, hingga sterilisasi lokasi secara berkala perlu dilakukan. “Kalau ditutup mereka tidak ada pemasukkan, kan susah juga kalau harus menggaji karyawan nya gimana, nanti malah terjadinya gelombang PHK,” katanya.

Terkait risiko penularan karena sulitnya menerapkan physical distancing, terutama di jasa pijat atau SPA, pihaknya menganjurkan agar sterilisasi, hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) benar-benar dilakukan.

“Seperti setiap ada pasien atau pelanggan maka harus dibersihkan lagi pake disinfektan mungkin seperti itu,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat intruksi Wali Kota untuk menutup sejumlah usaha di sektor pariwisata dan tempat hiburan.

“Ya sampai sekarang belum ada intsruksi wali kota untuk menutup itu (tempat hiburan-red),” kata Tedi sapaan akrabnya, ketika dihubungi Radar Bekasi, Selasa (25/8).

Hingga saat ini, lanjut Tedi, kasus terbaru Covid-19 berasal dari klaster keluarga. Pihaknya mengklaim belum menemukan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dari tempat hiburan.

“Kita juga gencarkan protokol kesehatan di setiap tempat hiburan. Bahwa setiap pegawainya wajib diperiksa (tes covid-19),” ujarnya.

Namun kondisi itu sempat diragukan karena tak semua tempat hiburan diawasi ketat. Pihaknya juga mengakui tetap ada celah karena tak semuanya bisa terpantau.

“Meskipun ada intruksi penutupan kita juga tidak bisa menutup begitu saja, yang pasti kita akan evaluasi secara ketat di tempat-tempat hiburan yang ada. Karena kalau ditutup akan makin menambah pengangguran dan itu yang akan menjadi perhatian kita. Kita pun tidak ingin ada pekerja di Kota Bekasi yang di PHK. Mudah-mudahan semua akan baik-baik saja,” ungkapnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin