Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Nakes Bekasi Tagih Insentif

ILUSTRASI: Petugas tenaga kesehatan (Nakes) ketika melaukan proses Rapid Test, di komplek Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Tes masif serta pengawasan ketat perlu kembali dilakukan di tengah meningkatnya kasus Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hampir enam bulan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Bekasi berjibaku dengan Covid-19, namun hingga saat ini mereka belum menerima insentif yang dijanjikan oleh pemerintah. Padahal, insentif telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020.

Dalam Kepmenkes yang mengatur tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19. Insentif setinggi-tingginya diberikan sebesar Rp15 juta bagi dokter spesialis, Rp10 juta bagi dokter umum dan gigi, Rp7,5 juta bagi bidan dan perawat, Rp5 juta bagi tenag medis lainnya. Pencairan insentif belakangan diketahui tertunda lantaran tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah disusun awal tahun.

Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Republik Indonesia nomor 15/KM.7/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan gelombang III mengatur rincian alokasi dana cadangan BOK gelombang III diberikan kepada daerah. Rincian alokasi dana cadangan BOK gelombang III merupakan perkiraan alokasi bulan Maret sampai dengan Mei sebagai insentif Nakes.

Penyaluran dana cadangan BOK diserahkan dalam dua tahap, 60 persen pada tahap I, dan 40 persen pada tahap II. Penyaluran dana tahap dua diserahkan setelah pemerintah daerah memberikan realisasi pemberian insentif tahap I. Sementara penggunaan sisa dana cadangan pada tahap I dan tahap II dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Kemenkes kepada Kemenkeu. Kota Bekasi mendapat total Rp8,46 miliar dalam Kepmenkeu tersebut.

Salah satu Nakes di RS Swasta Kota Bekasi mengaku menanti insentif yang dijanjikan oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan hingga terang benderang proses pencairan insentif yang seharusnya diterima periode Maret hingga Mei lalu.”Pasti menunggu karena kan dijanjikan, tentunya ini tidak mengganggu kinerja kita, tapi dengan seperti ini menimbulkan spekulasi,” kata salah satu perawat yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menurut perawat laki-laki ini, jika dibandingkan besaran insentif dan risiko yang dihadapi oleh Nakes tidak akan setara, namun ia dan rekan lainnya tetap menunggu janji pemerintah lantaran tidak pernah meminta insentif tersebut. Diakui, mulai dari kurun waktu pertengahan Juli hingga detik ini, peningkatan jumlah kasus sangat terasa oleh Nakes di masing-masing rumah sakit.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat dijumpai di Posko Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengatakan bahwa alokasi dana telah diterima oleh pemerintah daerah untuk insentif Nakes pada Maret hingga Mei lalu. “Yang dari Kemenkes sudah diterima untuk tiga bulan,” katanya.

Lebih lanjut, dana cadangan tahap I sebesar 60 persen yang telah diterima tersebut tercatat sebesar Rp5,76 miliar. Namun, uang tersebut belum diberikan langsung kepada Nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D dan Puskesmas di wilayah Kota Bekasi lantaran belum selesainya proses penyusunan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2020 ini.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga akan memberikan insentif kepada supir mobil ambulance, tenaga laboratorium di lokasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan posko Satgas percepatan penanganan Covid-19. Tercatat sebesar Rp529 juta dalam anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) III, insentif ini diberikan lantaran tidak termasuk dalam golongan yang menerima insentif dari pemerintah pusat terhitung bulan Juni lalu.

“Jadi untuk insentif dari Pemda Kota Bekasi belum, karena judulnya insentif (mulai Juni) belum (diterima langsung oleh Nakes). Kemudian dari pemerintah pusat juga belum untuk tenaga kesehatan,” terang Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Bekasi, Fikri Firdaus.

Hal ini disebut terjadi lantaran terjadi beberapa kali perubahan aturan teknis maupun proses pencairan insentif. Awalnya, dana insentif tersebut dicairkan langsung dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sementara ini perubahan yang terjadi dimana insentif bagi Nakes di rumah sakit swasta langsung diberikan oleh pemerintah pusat. Sementara Nakes di Puskesmas dan RSUD tipe D melalui pemerintah daerah.

Kendala yang membuat insentif belum diterima oleh Nakes, penyaluran dana BOK tersebut tidak serta merta dapat dicairkan tanpa sadar hukum RKA yang telah disusun. Untuk itu pihaknya tengah menunggu perubahan ABT tahun berjalan untuk dapat mencairkan dana sebesar 60 persen telah masuk kedalam kas daerah.”Semoga September ini selesai, kita tetap berusaha, tim saya berusaha untuk mempercepat proses,” ungkapnya.

Insentif bagi Nakes di RSUD Chasbullah Abdulmajid sebagai RS tipe B langsung diberikan oleh pemerintah provinsi. Pemkot Bekasi tidak memberikan insentif kepada Nakes yang masuk dalam kriteria pemerintah pusat, dikhawatirkan akan terjadi double anggaran.

Pada awal situasi pandemi Maret lalu, sebelum mendapatkan kepastian insentif bagi Nakes dari pemerintah pusat, pemerintah Kota Bekasi memberikan uang piket dan extra fooding kepada Nakes, meskipun jumlahnya jauh dibawah insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat, Rp150 ribu dalam anggaran BTT I.

Syarat terbaru bagi rumah sakit untuk mengajukan nama-nama Nakes yang diusulkan lebih dulu melengkapi data pada aplikasi SISDMK untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Kemenkeu. Saat ini Pemkot Bekasi tengah menunggu hasil rekap data Kemenkeu mengenai jumlah Nakes yang mendapatkan insentif, dari total 97 Nakes di Puskesmas dan 302 Nakes di RSUD tipe D. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin