Berita Bekasi Nomor Satu

Angka Penawaran Aset PDAM TB Dikaji

ILUSTRASI: Warga memancing di aliran Kali Bekasi yang juga sebagai air baku PDAM di Kawasan Bekasi Selatan, Minggu (30/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Warga memancing di aliran Kali Bekasi yang juga sebagai air baku PDAM di Kawasan Bekasi Selatan, Minggu (30/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses akuisisi atau pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi kini sudah memasuki tahap akhir. Hal ini berkaitan dengan nilai tawar yang sudah diajukan Pemkab Bekasi sebesar Rp181 miliar ke pihak Pemkot Bekasi.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Menurut dia, sesuai dari nilai yang diajukan Pemkot Bekasi dengan perhitungan batas atasnya, sebesar Rp199 miliar dan batas bawah Rp99 miliar dari pihak Pemkab Bekasi sudah diajukan penawaran sebesar Rp181 miliar.

Menurutnya, berdasarkan angka itu Wali Kota Bekasi pun menyerahkan permohonan ke DPRD, agar diminta pandangannya terkait nilai tawaran Pemkab Bekasi tersebut apakah itu layak atau tidak. Berkenaan dengan hal itu, diakui Muin, pihaknya masih melakukan proses kajian bersama anggota Komisi III untuk memutuskan apakah nilai itu layak atau tidak.

“Jadi, sesuai permohonan pak Wali ingin minta pandangan DPRD soal nilai tawar yang diajukan itu. Akan tetapi, saat ini kita pun masih terus melakukan kajian untuk memastikan kelayakan dari angka yang diajukan oleh Pemkab Bekasi. Dan untuk bisa memutuskan kita masih menunggu jawaban dari BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan) Jawa Barat soal 7 PSU (prasarana, sarana umum) itu statusnya gimana, apakah masuk dalam hitungan atau tidak,” ungkap Muin.

Intinya, Muin menegaskan, pihaknya butuh kehati-hatian dalam memberi rekomendasi ke Pemkot Bekasi, jadi DPRD perlu melakukan kordinasi ke BPKP Jawa Barat agar menghitung semua yang ada didalamnya. Begitu pula dengan 7 PSU tersebut. Lebih jauh, dalam hal ini kapasitas DPRD bukan soal membahas penawaran, tapi lebih kepada kebijakan supaya dari proses ini berjalan baik dan tak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Posisi kami ini hanya ingin tak ada pihak diuntungkan atau dirugikan, kami ini selesai dengan baik semua. Maka itu, yang ditanyakan oleh kami itu soal MoU selama ini dan terkait nilai yang terbentur oleh 7 PSU itu, kalaupun ini sudah tidak ada masalah ya prinsipnya kita pun akan mendorong hal ini untuk dapat segera diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Terlepas persoalan itu, diakui Muin, pihaknya mendorong untuk adanya persiapan yang matang dari PDAM Tirta Patriot terkait kinerja jajaran di Direksinya. Pasalnya, hal ini sangat penting disiapkan sebab jika proses akuisisi jadi, maka beban dan tugas PDAM Tirta Patriot pasti akan berat lagi. Karena akan adanya lonjakan jumlah pelanggan setelah akusisi selesai.

“Kami selaku Komisi III memandang perlu seluruh direksi di PDAM Tirta Patriot itu dievaluasi semua, bukan saja cuma Dirteknya yang sedang dalam proses seleksi, tapi seluruh direksi yang lain sangat perlu untuk bisa dievaluasi dan diseleksi secara baik karena tugas dan beban kerja nanti jika jadi pemisahan aset tentu tak mudah, sehingga perlu adanya sosok orang berpngalaman cukup, memiliki kapasitas di bidang itu dan terakhir, memiliki kemapanan dalam menjalankan manajemen yang baik dan handal, supaya pelayanan air kepada masyarakat betul-betul bisa berjalan sebaik-baiknya,” paparnya.

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan, jika proses akuisisi atau pemisahan aset milik PDAM Bhagasasi memang sudah diserahkan ke DPRD Kota Bekasi untuk minta dikaji terkait angka dari yang ditawarkan Pemkab Bekasi, senilai Rp181miliar. Dan kalaupun ini sudah, maka pihaknya pun nanti bakal menggandeng Kajari untuk ikut menyelesaikan hal ini bersama.

“Ya, untuk persoalan ini kita sudah serahkan ke DPRD, dan jika sudah selesai, mudah-mudahan nanti kita juga minta Kajari ikut bersama kami ikuti prosesnya,” tandas Wali Kota Bekasi kepada Radar Bekasi. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin