Radarbekasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjelaskan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait belum cairnya dana kompensasi bau sampah Bantargebang yang akan digunakan untuk program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi maupun dari keluarga miskin di wilayah sekitar.
“Pihak DKI seharusnya menjelaskan mengapa dana tersebut belum juga di cairkan agar tidak ada lagi alasan untuk pending program tersebut,” kata anggota komisi 1 DPRD Kota Bekasi F-PKS, Eka Widyani Latief, kepada Radar Bekasi, Minggu (30/8).
Diketahui, akibat belum jelasnya dana kompensasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi terpaksa menghentikan pendataan calon penerima bantuan pendidikan yang sudah dilakukan sejak Mei 2020.
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan, kompensasi bau sampah bagi warga Bantargebang merupakan program kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemrov DKI Jakarta. Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk memberikan dana tersebut.
“Kompensasi kan sudah menjadi program kerja sama, jadi seharusnya dijelaskan benar-benar agar jelas dan bisa cepat dijalankan. Termasuk di dalamnya adalah program beasiswa ini,” tegasnya. (dew)