Berita Bekasi Nomor Satu

Komplotan Curanmor Dibekuk

ILLUSTRASI : : Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menunjukkan motor hasil pencurian, saat ungkap kasus curanmor di Mapolsek Medansatria Kota Bekasi,Senin (31/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
BARANG BUKTI: : Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menunjukkan motor hasil pencurian, saat ungkap kasus curanmor di Mapolsek Medansatria Kota Bekasi,Senin (31/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga pelaku pencurian sepeda motor di salah satu area parkir minimarket Perumahan Harapan Indah, RW 02, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi berhasil ditangkap.

Komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) ini juga harus dihadiahi timah panas ketika berusaha kabur saat akan ditangkap, Kamis (27/8).

Ketiga tersangka yakni Ozi (28), Ipul (20), dan Joker (31) berjalan tertatih setelah timah panas petugas mendarat di kaki mereka. Sebelumnya, tim Buser Polsek Medansatria telah melakukan pengintaian kepada komplotan tersebut selama dua bulan.

“Ketiga pelaku kami tangkap di daerah Kampung Pisang Batu, Desa Pahlawan Setia, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko, Senin (31/8).

Ketiganya di ringkus petugas di rumah kontrakannya. Komplotan ini disebut telah melakukan aksi selama enam bulan terakhir, diketahui telah beraksi belasan kali.

Komplotan Curanmor ini terdiri dari empat orang, masing-masing Ozi dan J alias Kopbring berperan sebagai eksekutor, sementara Ipul dan Joker berperan sebagai joki. Satu diantaranya, J alias Kopbring dan penadah barang curian atas nama Koting (35) masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti tujuh kendaraan bermotor hasil curian, kunci letter T, telepon genggam, dan paket sabu seberat 0,43 gram. Hasil penyidikan pihak kepolisian, tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang haram jenis sabu, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari tangan salah satu tersangka, kita juga dapatkan barang bukti sabu, tentunya pelaku dapat dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 112,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka harus menahan sakit, dan terancam hukuman lima tahun penjara lantaran terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin