Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Partai Koalisi Sepakat Usung Tuti-Dahim

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga partai koalisi, Golkar, PAN, dan Nasdem, sudah menyerahkan dua nama yang direkomendasikan untuk menjadi Calon Wakil Bupati (Cawabup) kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Adapun dua nama tersebut, yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi. Sedangkan, rekomendasi untuk Cawabup dari Hanura, atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki. Sehingga, rekomendasi yang dikeluarkan oleh keempat partai koalisi belum bisa diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi, karena belum adanya kesamaan rekomendasi dari partai koalisi.

“Rekomendasi dari Hanura masih nama yang lama, yaitu Marjuki. Kalau rekomendasi dari Golkar, PAN, dan Nasdem, sudah saya terima atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi,” terang Eka kepada Radar Bekasi, Senin (31/8).

Pria yang yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bekasi ini menegaskan, apabila rekomendasi dari keempat partai koalisi sudah ada kesamaan, ia berjanji akan segera menyerahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi, agar bisa ditindak lanjuti. Dan proses Pilwabup bisa segera diselesaikan.

“Harapannya bisa cepat selesai. Namun partai pengusung harus memberikan rekomendasi nama yang sama. Selanjutnya, saya akan serahkan ke DPRD untuk diproses,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nurhermawan menyampaikan, sejauh ini dirinya masih menunggu undangan konsolidasi dari pimpinan partai koalisi yakni Golkar. “Kami masih menunggu undangan konsolidasi tersebut dari pimpinan partai koalisi,” ucapnya.

Agus mengaku, belum ada arahan dari DPP partai mengenai rekomendasi Cawabup Bekasi. Meski demikian, dia tetap menghargai keputusan DPP yang belum mengeluarkan rekomendasi baru.

“Belum ada arahan. Dan saya menghormati keputusan DPP, karena masih tetap mempertahankan rekomendasi yang lama atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki,” beber Agus.

Ia juga beranggapan, Pilwabup yang sudah diselenggarakan oleh Panlih DPRD sesuai arahan Dirjen Otda. Kemudian, kalau memang hasil Pilwabup dianggap ada yang tidak sesuai, maka harus dituangkan dalam suatu keputusan, bukan hanya sebatas lisan.

“Saya sendiri belum melihat surat tersebut. Kalau memang ada yang salah, coba dibuat dalam suatu keputusan, bahwa Panlih DPRD itu tidak benar dalam melaksanakan Pilwabup,” imbuh Agus.

Sekadar diketahui, waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan Pilwabup Bekasi, 14 hari kerja, dan sudah berakhir, Senin (31/8) kemarin.

Dimana, waktu penyelesaian persoalan Pilwabup Bekasi, terhitung setelah pelaksanaan rapat fasilitasi pengisian wabup Bekasi, yang berlangsung di Kemendagri, Kamis (13/8) lalu.

Sayangnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, belum banyak komentar soal penyelesaian Pilwabup Bekasi. Pasalnya, untuk memastikan hasilnya seperti apa, harus menunggu 24 jam.

“Kan hari ini ada 24 jam, saya tidak bisa menyampaikan pandangan secara pribadi,” jawabnya melalui pesan singkat. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin