Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Usulkan Sanksi Denda

Illustrasi : Sejumlah penumpang KRL menggunakan masker memenuhi area parkir Stasiun Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
ILUSTRASI: : Sejumlah penumpang KRL menggunakan masker memenuhi area parkir Stasiun Bekasi, belum lama ini. Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi diperpanjang hingga satu bulan kedepan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi kembali dinyatakan sebagai zona merah kasus positif Covid-19. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pun diperpanjang hingga 2 Oktober 2020.

Di tengah semakin meningkatnya kasus Covid-19, protokol kesehatan di masyarakat, salah satunya penggunaan masker mulai diabaikan.

Melihat hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri mendorong, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mempertegas aturan protokol kesehatan. Salah satunya, pemberlakuan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar.

“Ya, saya kira sudah saatnya ini kita berlakukan sanksi denda. Jadi, hal ini bukan bicara masalah nominal nilai uang tersebut, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan,”kata Ustuchri ditemui Radar Bekasi di ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/9).

Menurut Ustuchri, situasi di lapangan sekarang ini terlihat seakan seperti dalam kondisi normal. Padahal yang terjadi adalah kasus Covid-19 dinilai masuk fase gelombang kedua.

“Kalau melihat kondisi masyarakat kita saat ini memang mungkin udah bosen dengan keadaan, jadi merasa tak peduli lagi dengan virus. Bahkan setelah masa new normal ini sendiri dianggap Covid-19 sudah lewat. Hal ini yang kita dorong supaya kondisi di masyarakat lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebab bukan tidak mungkin kasus positif meningkat terus,” jelasnya.

Politikus PKB ini menyebut, peran pemerintah harus jelas untuk bisa menekan laju penularan virus Covid-19. Terlebih, untuk bisa selamatkan perekonomian di Kota Bekasi agar terus tumbuh. Maka sudah waktunya agar penindakan terhadap aturan-aturan yang ada dilaksanakan secara ketat, dan salah satunya sanksi denda.

“Kasus Covid-19 ini merupakan hal serius. Jadi, perlu kejelasan untuk menanganinya dan itu dibutuhkan peran pemerintah agar penerapan protokol kesehatan bisa dijalankan masyarakat, salah satunya dengan sanksi denda bagi yang melanggar. Tidak perlu besar-besar, karena kita tahu kondisi masyarakat juga susah ya paling tidak nilainya, Rp50 ribu saja dengan harapan ada rasa takut dari masyarakat untuk tak menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung mengakui, kembalinya Kota Bekasi menjadi zona merah kasus Covid-19 ini jelas menjadi sebuah dilemma. Pasalnya jika proses penutupan sejumlah tempat seperti saat awal kemunculan virus ini, imbasnya ekonomi Kota Bekasi kembali lumpuh. Namun jika diteruskan penularan Covid-19 terus meningkat.

“Jadi, kalau menurut saya alangkah bagusnya semua tetap dibuka tapi standar protokol kesehatan wajib dijalankan,”jelasnya termasuk mencegah potensi kerumunan.

Lebih jauh, diakui Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi ini, terkait kasus yang terjadi, Komisi IV sampai saat ini belum menerima laporan dari Dinkes. Namun begitu, dirinya sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengimbau, kepada masyarakat untuk menjalankan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.

Sementara itu, saat ditanya terkait kebijakan Pemkot dibandingkan daerah-daerah lainnya, seperti soal aturan jam malam yang diterapkan Kota Bogor, Tanjung menyatakan itu membuat dilemma Pemkot.

Disampaikannya untuk saat ini PAD Kota Bekasi belum tercapai sesuai target dan kalaupun ini diterapkan, maka menghambat meningkatkan PAD.

“Intinya, yang jelas ini harus sama-sama kita dukung dan jaga supaya berimbang, agar pemerintah dalam menjalankan tugasnya supaya bisa stabil kondisi ekonomi kita dan juga kasus Covid-19 bisa ditekan,” terangnya.

Terakhir, dia menegaskan, tugas dan fungsi dari Dinas terkait dan aparat Satpol PP untuk melakukan pengawasan juga harus bisa dijalankan dengan baik.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengakui, penindakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi saat ini belum diterapkan. Mereka mengaku belum dapat arahan dari pimpinan. Namun, terkait sanksi sosial berupa teguran, menyapu jalanan, hingga push up sudah diterapkan.

“Sampai saat ini kita sih belum ada arahan pimpinan (Kasatpol PP), untuk memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Tapi kalau soal sanksi lain atau sosial sudah kita lakukan di lapangan,” kata Saut saat dihubungi Radar Bekasi.

Lebih jauh, diakui Saut, terkait tugasnya untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan, hingga saat ini masih terus berjalan di 56 Kelurahan se-Kota Bekasi. Setiap kelurahan disiapkan enam personel untuk melakukan pengawasan ketat di wilayah tersebut.

“Untuk pengawasan kita masih berjalan di 56 kelurahan, dan tiap kelurahan ada enam personel yang rutin patroli hingga ke tingkat RT untuk memastikan warga patuh protokol kesehatan,” tegasnya. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin