Berita Bekasi Nomor Satu

Kabupaten Klaim Punya Kuasa Penuh PDAM TB

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengklaim perjanjian kerjasama terkait urusan kepemilikan PDAM TB antar dua pemerintah daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Bekasi sudah berakhir sejak Mei 2020.

Pihaknya mengklaim kewenangan dari kebijakan perusahaan plat merah itu kembali sepenuhnya ke Kabupaten Bekasi, sesuai Perda pembentukan BUMD tersebut.

Ani menyebut, Perda PDAM Tirta Bhagasasi saat ini masih belum berubah, dan merupakan Perda dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, kata dia, karena Kabupaten dan Kota Bekasi terjadi pemekaran munculah kesepakatan bersama oleh kedua pemerintahan tersebut.

“Kesepakatan yang dibuat keduanya itu dimulai di tahun 2002, lalu diperpanjang pada tahun 2017 hingga Mei 2020. Jadi, kalau secara logika kepemilikan PDAM sekarang ditangan Kabupaten Bekasi karena Perda BUMD ini belum berubah, dan masih Perdanya Kabupaten Bekasi,” kata Ani ketika dikonfirmasi Radar Bekasi.

Ani menjelaskan, merujuk perjanjian kerjasama yang kini telah berakhir, maka kepemilikan sah dari PDAM berada di tangan Kabupaten Bekasi secara penuh. Dengan dasar itu lanjut dia, kewenangan Pemkot Bekasi sudah tidak ada atas perusahaan tersebut. Sehingga saat memutuskan untuk menugaskan Usep Rahman Salim sebagai Plt Dirut PDAM Bhagasasi diakuinya tak perlu lagi minta persetujuan dari Pemkot Bekasi.

“Ya, kalau menurut kami sesuai dari selesainya kerjasama antara kedua pemerintahan ini, maka tidak perlu lagi kita melibatkan Pemkot Bekasi karena saat ini kepemilikan PDAM sah milik Kabupaten Bekasi. Dan soal penugasan pak Usep itu juga sudah sesuai dalam PP 54 pasal 51 yang mana ditulis, diperbolehkan dengan pengecualian. Antara lain, ada UU, dan berdasarkan prestasi yang diraihnya dari hasil penilaian Dewas PDAM,” jelas Ani.

Lebih jauh, Ani menegaskan, terkait proses akuisisi yang sampai kini masih berjalan pihaknya mendesak diselesaikan tahun ini. Sehingga permasalahan atas BUMD ini tak berlarut.

“Ya, kita juga tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga kita pun mendesak agar diselesaikan di tahun ini dengan baik dan tak harus berakhir di pengadilan. Lagipula, ini juga kan sudah difasilitasi dan dua pimpinan daerah pun telah bertemu, jadi saya optimis mudah-mudahan selesai tahun ini dan persoalan dari proses ini pun dapat terselesaikan juga,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait kewenangan Pemkot Bekasi saat ini atas PDAM Bhagasasi yang sudah dianggap tidak ada lagi, Asda III Setda Kota Bekasi, Nadih Arifin tak mau berkomentar banyak. Pihaknya memilih menunggu jawaban dari hasil koordinasinya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. “Intinya, kita sih mau yang terbaik saja ya. Dan saat ini kita sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menyelesaikan hal ini, tapi belum ada jawaban apapun,” singkat Nadih.

Terkait klaim kuasa penuh Kabupaten Bekasi atas PDAM TB, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang geram.

“Ini sudah keterlaluan. Apa yang disampaikan itu menyesatkan, dan saya anggap itu sebagai bentuk penyebaran berita bohong, kalau tidak diklarifikasi saya tak segan melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” kata Nico saat dihubungi Radar Bekasi.

Nico menegaskan, terkait kewenangan Kota Bekasi atas kepemilikan PDAM Bhagasasi itu masih ada walaupun memang perjanjian dari kerjasama antar dua pemerintah sudah habis. Pasalnya, sampai kini proses akuisisi terkait perusahaan plat merah itu masih berjalan, dan belum selesai kesepakatannya.

“Proses akuisisi belum tuntas, maka sangat jelas kalau Kota Bekasi masih sebagai salah satu pemilik perusahaan tersebut, sehingga kalau disebut tak punya wewenang darimana dasarnya. Kami saja masih bahas terkait nilai appraisal yang akan diajukan kesana, jadi kita selesaikan dulu ini baru bicara begitu,” tegas Nico.

Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan Surat Keputusan (SK) penunjukkan Plt Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim melanggar aturan PP 54 tahun 2017, karena tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar. Pihaknya mendesak SK tersebut dicabut kembali.

“Usep itu sudah selesai, dia sudah dua periode dan tidak bisa lagi mengisi jabatan tersebut,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak terkait hal tersebut. Untuk upaya lebih jelas duduk perkaranya pihaknya bakal memanggil pihak Direksi PDAM Tirta Bhagasasi.

“Ya, kita akan panggil dulu dari direksi PDAM Bhagasasi pekan ini. Nanti jadwalnya kapan, akan kita sampaikan lagi,” kata Rozak kepada wartawan.

Menurut politikus Demokrat ini, agenda pemanggilan itu direncanakan untuk meminta keterangan terkait SK penugasan Plt Dirut PDAM. Termasuk terkait pernyataan yang menyebut jika Kota Bekasi sudah tak punya wewenang lagi atas BUMD tersebut.

“Intinya, pokok pembahasan kita seputar itu ya tapi detailnya nanti kita sampaikan jika sudah menggelar agenda tersebut. Jadi, harapan kita supaya tak melebar kemana-mana persoalan ini,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin